Reporter: Arfyana Citra Rahayu | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kisruh tidak sinerginya kebijakan antara Kementerian Perdagangan dengan Kementerian Perindustrian perihal kewajiban mengantongi pertimbangan teknis (pertek) untuk mendapatkan izin impor dinilai Asosiasi Metal dan Baja Indonesia menguntungkan industri baja.
Asal tahu saja, sebelumnya pemerintah lewat Kementerian Perindustrian telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perindustrian No 32/2019 tentang Pertimbangan Teknis Impor Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya sudah menetapkan telah mencabut kewajiban pertek untuk perpanjang izin impor.
Baca Juga: Regulasi impor tumpang tindih, pertimbangan teknis impor bahan baku baja masih wajib
Namun, Kementerian Perdagangan (Kemendag) masih meminta form Pertek untuk memperpanjang izin impor. Sejumlah pihak, seperti Kamar Dagang Indonesia (Kadin) DKI menilai masalah ini menghambat industri. Namun, IISIA justru menadah berkah dari kejadian ini.
Ketua Umum The Indonesian Iron and Steel Industry Association (IISIA) Silmy Karim menyatakan baru kali ini ketidaksinkronan kebijakan malah menguntungkan industri baja.
"Sebab tidak sinerginya kebijakan ini justru mempersempit keran impor baja yang selama ini dikeluhkan oleh produsen baja dalam negeri," jelasnya kepada Kontan.co.id, Jumat (6/12).
Baca Juga: Kadin DKI: Memperpanjang izin impor dinilai hambat manufaktur dan menekan indu
Silmy menyatakan besar kemungkinan pihak yang mengeluhkan masalah ini adalah pengimpor yang mengaku sebagai produsen. Lebih jelasnya, pengimpor hanya memasukkan jenis baja tertentu saja, padahal sebagian besar sudah bisa diproduksi di Indonesia
Silmy menjelaskan lebih lanjut, pengimpor umumnya memanfaatkan kondisi di mana produsen di negara- negara tertentu melakukan dumping atau adanya subsidi dari negara asal. Sehingga si pengimpor menikmati keuntungan di atas penderitaan produsen baja di Indonesia.
Silmy menegaskan sekarang zamannya fair trade. "Saya ajak semua pihak untuk melawan terjadinya ketidakadilan di perdagangan internasional," tandasnya.
Baca Juga: Grand Kartech (KRAH) targetkan pendapatan tahun depan tumbuh tiga kali lipat
Utilisasi pabrik baja nasional saat ini hanya 43% sedangkan beban pokok perusahaan makin lama semakin besar. Sedangkan pengimpor tidak repot urus ribuan karyawan. Silmy menyatakan hanya dengan tiga sampai empat orang staf bisa untung besar. "Ini tidak bener kalo dibiarkan," tegasnya.
Silmy sebagai perwakilan industri baja yang merasa dirugikan dengan impor baja, mendukung mekanisme wajib melampirkan pertek untuk memperpanjang izin impor.
Menurutnya harus ada mekanisme yang harus dilalui untuk melindungi produsen dalam negeri, seperti pertek atau surat rekomendasi dari asosiasi. "Jadi ada dasarnya memberikan izin impor," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News