kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.307.000   8.000   0,35%
  • USD/IDR 16.680   -27,00   -0,16%
  • IDX 8.391   -3,35   -0,04%
  • KOMPAS100 1.160   -7,83   -0,67%
  • LQ45 845   -8,63   -1,01%
  • ISSI 290   -0,83   -0,29%
  • IDX30 444   -0,53   -0,12%
  • IDXHIDIV20 511   -2,43   -0,47%
  • IDX80 131   -0,99   -0,75%
  • IDXV30 138   -0,38   -0,28%
  • IDXQ30 140   -0,92   -0,65%

Iklan Menyimpang, BPOM Ancam Cabut Izin Edar Obat


Kamis, 30 Juli 2009 / 14:18 WIB
Iklan Menyimpang, BPOM Ancam Cabut Izin Edar Obat


Reporter: Yohan Rubiyantoro | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengancam tidak segan-segan mencabut izin edar obat, jika obat tersebut dipromosikan lewat iklan yang tidak sesuai aturan. Hal tersebut dinyatakan Kasubdit Pengawasan, Penandaan dan Promosi Produk Kesehatan BPOM, Tuning Nina, Kamis (30/1).

Tuning mengungkapkan, masih ada produsen obat yang mengiklankan produknya di luar ketentuan. Ia menegaskan, iklan obat harus memenuhi sejumlah kriteria. Misalnya, iklan itu harus objektif, lengkap dan tidak menyesatkan.

Kedua, Iklan itu tidak boleh menjanjikan hadiah langsung berupa barang maupun jasa. Ketiga, iklan obat itu tidak boleh mengeksploitasi rasa takut terhadap suatu penyakit tertentu.

Keempat, iklan resep dokter tidak boleh disebarkan secara luas, hanya diizinkan melalui media publikasi khusus farmasi atau jurnal kedokteran.

Ia menyebutkan, jika sebuah iklan obat memiliki dampak vital kepada masyarakat, maka izin edar dari iklan dan obat itu akan langsung ditarik. Namun, jika dampaknya ringan, maka BPOM akan memberi surat teguran. "Suratnya diberikan 3 kali. Kalau masih membandel maka akan langsung dicabut," tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×