kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

IKM sudah bisa produksi hingga 500 lembar masker dan 250 APD per hari


Senin, 06 April 2020 / 19:13 WIB
IKM sudah bisa produksi hingga 500 lembar masker dan 250 APD per hari
ILUSTRASI. Pekerja mengenakan baju pelindung yang telah jadi di Kwaon, Jemawan, Jatinom, Klaten, Jawa Tengah, Kamis (26/3/2020). IKM sudah bisa produksi hingga 500 lembar masker dan 250 APD per-hari. ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho/hp.


Reporter: Arfyana Citra Rahayu | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perindustrian mendata  Industri Kecil, Menengah (IKM) sudah mampu memproduksi masker 50 hingga 500 lembar per hari dan Alat Pelindung Diri (APD) sebanyak 20-250 buah per hari. 

Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah dan Aneka (IKMA) Kementerian Perindustrian, Gati Wibawaningsih menjelaskan sebanyak 88% dari 50 IKM yang mengisi kuesioner dari kami menyatakan mampu memproduksi APD maupun masker. 

Baca Juga: Akibat corona, Panorama Sentrawisata (PANR) belum finalisasi capex tahun ini

"Dalam kuesioner tersebut baru 55% IKM yang memahami standar pembuatan masker. Lainnya, 77,5% IKM mengaku mampu memproduksi masker dan APD yang tidak berstandar medis," jelasnya dalam keterangan tertulis, Senin (6/4). 

Gati menjelaskan kapasitas produksi masker dari masing-masing IKM tersebut berkisar antara 50 hingga 500 lembar per hari. Sedangkan, untuk kapasitas produksi APD, mereka sanggup membuat 20-250 buah per hari.

Untuk itu, Dirjen IKMA mendorong pelaku IKM agar dapat memproduksi masker non-medis, mengingat kebutuhannya saat ini sangat tinggi dan persyaratannya yang tidak terlalu memberatkan, sehingga pelaku IKM dinilai mampu memproduksinya.

“Untuk masker non-medis harus dibuat dua lapis supaya bisa menyaring dengan lebih maksimal. Jadi, IKM membuatnya dengan bebas dan tidak ada persyaratan untuk izin edar, karena yang harus ada izin dan memenuhi SNI adalah masker medis,” papar Gati.

Baca Juga: Cerita dibalik produk hand sanitizer Mustika Ratu (MRAT)

Upaya tersebut dinilai dapat menjadi solusi untuk mempertahankan bisnis IKM dalam negeri di tengah kondisi mewabahnya COVID-19 dengan memanfaatkan kain yang mereka miliki atau bermitra dengan penyedia tekstil.

 Namun, Gati mengingatkan agar para IKM melakukan self-declare atau menyatakan kegunaan dari produk masker yang dibuat, misalnya dengan menyebutkan bahwa masker itu merupakan masker non-medis.

“Kalau mereka mendeklarasikan anti bakteri, tahan air dan lain-lain, ini juga harus dibuktikan dulu kalau kain yang mereka gunakan memang memenuhi syarat mutu tersebut,” kata Gati.

Baca Juga: Pabrik stop beroperasi, Cahayaputra Asa Keramik masih hitung efeknya ke kinerja

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×