kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.765.000   -24.000   -0,86%
  • USD/IDR 17.676   -60,00   -0,34%
  • IDX 6.319   -52,18   -0,82%
  • KOMPAS100 832   -10,94   -1,30%
  • LQ45 631   -4,14   -0,65%
  • ISSI 225   -2,77   -1,22%
  • IDX30 360   -1,39   -0,38%
  • IDXHIDIV20 449   1,48   0,33%
  • IDX80 96   -1,08   -1,12%
  • IDXV30 124   -0,84   -0,68%
  • IDXQ30 118   0,53   0,46%

ISSP: Kebijakan SNI Baja Impor Perkuat Persaingan Sehat Industri Nasional


Rabu, 20 Mei 2026 / 15:32 WIB
ISSP: Kebijakan SNI Baja Impor Perkuat Persaingan Sehat Industri Nasional
ILUSTRASI. Pipa baja ISSP atau Spindo (Dok/Spindo)


Reporter: Diki Mardiansyah | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi memberlakukan kewajiban Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk produk baja impor mulai Selasa (20/5.2026). Kebijakan ini dinilai menjadi langkah positif untuk memperketat pengawasan kualitas baja yang masuk ke pasar domestik sekaligus melindungi industri baja nasional.

Corporate Secretary & Investor Relations PT Steel Pipe Industry of Indonesia Tbk (ISSP) Johannes Edward mengatakan, penerapan SNI wajib akan memberikan kepastian standar kualitas bagi produk baja impor yang beredar di Indonesia.

“Sebetulnya hal ini merupakan kebijakan yang positif, karena akan menjamin kualitas dari produsen luar negeri, yang produknya dipakai sebagai bagian dari safety product atau produk-produk yang berkaitan dan menunjang unsur keamanan dari sebuah konstruksi,” ujar Johannes kepada Kontan, Selasa (20/5/2026).

Baca Juga: Rupiah Melemah, Industri Plastik Indonesia Diminta Perkuat Produk Lokal

Menurut dia, kebijakan tersebut juga akan mempersempit ruang beredarnya produk baja yang belum memenuhi standar nasional.

Johannes menjelaskan, selama ini istilah baja non-SNI kerap berkaitan dengan klasifikasi produk yang belum sepenuhnya tercakup dalam aturan SNI. Namun, dengan cakupan klasifikasi yang kini semakin lengkap, maka produk baja tanpa standar SNI semestinya tidak lagi diperbolehkan beredar di pasar.

“Dengan klasifikasi yang sudah lengkap, maka seharusnya tidak diperbolehkan sama sekali produk non-SNI beredar,” katanya.

Di sisi lain, muncul kekhawatiran bahwa pengetatan aturan impor baja dapat membuat pasokan baja di dalam negeri menjadi lebih terbatas dan berdampak pada sektor pengguna seperti properti dan infrastruktur. Namun demikian, Johannes menilai kekhawatiran tersebut tidak akan terlalu berdampak besar terhadap industri pengguna baja.

Menurutnya, sebagian besar perusahaan besar dan produsen yang telah dikenal luas oleh pasar selama ini memang sudah menggunakan produk baja berstandar SNI dalam kegiatan produksinya.

“Mestinya tidak, karena sebagian besar dari pasokan ke pabrik besar apalagi yang bona fide dan dikenal khalayak ramai sudah mempergunakan barang ber-SNI,” imbuh dia.

Pemberlakuan SNI wajib bagi baja impor dilakukan pemerintah untuk meningkatkan perlindungan konsumen, menjaga kualitas konstruksi, sekaligus menciptakan persaingan usaha yang lebih sehat bagi industri baja nasional.

Baca Juga: IMA Dukung Rencana Tata Kelola Ekspor Baru, Minta Kepastian Kontrak Jangka Panjang

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

[X]
×