kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.263.000   -4.000   -0,18%
  • USD/IDR 16.658   20,00   0,12%
  • IDX 8.184   17,84   0,22%
  • KOMPAS100 1.144   4,60   0,40%
  • LQ45 837   0,23   0,03%
  • ISSI 284   -0,42   -0,15%
  • IDX30 441   0,53   0,12%
  • IDXHIDIV20 509   0,80   0,16%
  • IDX80 128   -0,10   -0,08%
  • IDXV30 138   -0,14   -0,10%
  • IDXQ30 140   -0,44   -0,31%

Imbas Kondisi Kahar, Pemerintah Kembali Buka Keran Ekspor Konsentrat Tembaga


Kamis, 30 Oktober 2025 / 19:22 WIB
Imbas Kondisi Kahar, Pemerintah Kembali Buka Keran Ekspor Konsentrat Tembaga
ILUSTRASI. Aktivitas operasional Tambang Batu Hijau oleh PT Amman Mineral Internasional Tbk (AMMN) di Kabupaten Sumbawa Barat, NTB.


Reporter: Diki Mardiansyah | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral kembali membuka keran ekspor konsentrat tembaga.

Kali ini, PT Amman Mineral Internasional Tbk (AMMN) mendapatkan izin ekspor konsentrat tembaga yang diberikan setelah proyek smelter tembaga perusahaan tersebut di Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), mengalami kondisi kahar yang menghambat proses komisioning.

Sebelumnya, kasus serupa pernah dialami PT Freeport Indonesia (PTFI). Perusahaan ini mengajukan izin ekspor konsentrat setelah terjadi insiden kebakaran di unit asam sulfat smelter mereka di Gresik, Jawa Timur, pada Oktober 2024.

Peristiwa yang dikategorikan sebagai force majeure tersebut membuat smelter tidak bisa beroperasi dan menghambat proses produksi. Akibatnya, Freeport mengajukan relaksasi ekspor untuk menyalurkan konsentrat yang belum dapat diolah di dalam negeri.

Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kemudian memberikan izin ekspor sementara selama sekitar enam bulan. Izin tersebut berakhir pada 16 September 2025.

Baca Juga: Amman Mineral (AMMN) Dapat Relaksasi Ekspor Konsentrat Tembaga hingga 400.000 Ton

Namun, keputusan ini menimbulkan tanya di kalangan publik: benarkah alasan kahar itu murni, atau justru menjadi celah baru bagi ekspor mineral di tengah semangat hilirisasi?

Langkah ini dinilai sensitif, sebab pemerintah selama ini berkomitmen menutup ekspor mineral mentah dan mempercepat pembangunan smelter di dalam negeri. Jika relaksasi ekspor kembali dibuka, dikhawatirkan proyek pemurnian yang menelan investasi triliunan rupiah bisa terancam, dan program hilirisasi mandek di tengah jalan.

Relaksasi Enam Bulan untuk Amman Mineral

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memastikan izin ekspor konsentrat tembaga untuk Amman Mineral telah terbit.

“Udah keluar. Kalau tidak salah, udah keluar ya,” kata Bahlil di Jakarta, Selasa (28/10/2025).

Secara terpisah, Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno menambahkan, volume ekspor yang diizinkan mencapai sekitar 400 ribu ton. Relaksasi ini berlaku selama enam bulan, sembari perusahaan memperbaiki fasilitas pemurnian yang rusak akibat kondisi kahar.

"Saya lupa angkanya. (Sekitar) 400-an ribu ton,” kata Tri saat ditemui di Minahasa, Sulawesi Utara, Rabu (29/10/2025).

Baca Juga: Bahlil: Izin Ekspor Konsentrat Tembaga Amman Mineral (AMMN) Sudah Keluar

Sementara itu, Direktur Utama Amman Mineral, Arief Widyawan Sidarto, mengakui adanya hambatan teknis tersebut. Ia menyebut, kondisi kahar yang terjadi telah memenuhi ketentuan dalam Permen ESDM No. 6 Tahun 2025, yang membolehkan penjualan produk hasil pengolahan ke luar negeri dalam jumlah dan waktu tertentu bagi perusahaan yang terdampak keadaan kahar.

"Perseroan tetap berkoordinasi secara intensif dengan pihak-pihak terkait dan berharap proses tersebut dapat segera diselesaikan guna mendukung kelancaran operasional dan kontribusi fiskal Perseroan kepada negara," ungkapnya.

Amman menargetkan perbaikan smelter rampung pada awal 2026, sebelum kembali beroperasi penuh.

Kebakaran Jadi Alasan Kahar

Kementerian ESDM menyebut alasan kahar Amman Mineral serupa dengan kasus Freeport Indonesia tahun lalu. Menurut Tri Winarno, penyebabnya adalah kebakaran di fasilitas smelter.

"Kebakaran itu lho. Hampir mirip (Freeport)," ungkap Tri saat dikonfirmasi usai agenda Hari Pertambangan di kawasan Monas, Jakarta, Jumat (24/10/2025).

Tri menambahkan, Amman telah menyerahkan bukti kondisi kahar berupa laporan hasil penyelidikan kepolisian dan klaim asuransi.

"Kan persyaratan di Peraturan Menteri (Permen)-nya kan, ngomong kalau dia dibuktikan kahar dari pernyataan kepolisian sama klaim asuransi," jelas Tri.

Benarkah Kahar Bisa Diatur?

Meski pemerintah menegaskan relaksasi hanya bersifat sementara, sejumlah pihak menilai perlu ada pengawasan ketat agar alasan kahar tidak dijadikan pembenaran berulang untuk membuka keran ekspor.

Baca Juga: Kementerian ESDM Berikan Izin Ekspor Konsentrat Tembaga Amman Mineral Selama 6 Bulan

Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi Pertambangan (Pushep) Bisman Bakhtiar menilai, relaksasi ekspor karena alasan kahar sudah menjadi pola tahunan yang berulang.

“Relaksasi atau perpanjangan izin ekspor konsentrat tembaga sudah rutin terjadi tiap tahun atau tiap jangka waktu izin akan habis, tentunya dengan berbagai alasan dan kondisi yang mendasarinya. Kahar itu apa benar atau hanya alibi, kita publik tidak tahu. Yang pasti tiap akan relaksasi ada aja kondisi dan alasan yang dijadikan dasar relaksasi,” kata Bisman kepada Kontan, Kamis (30/10/2025).

Namun, Bisman menilai kebijakan ini belum tentu melemahkan hilirisasi.

“Faktanya, ekspor nikel tetap dilarang, begitu juga bauksit. Jadi tidak serta-merta izin ekspor konsentrat tembaga akan meluas ke mineral lain. Tapi pemerintah memang harus tegas dan konsisten dengan amanat UU Minerba,” ujarnya.

Waspadai Efek Domino ke Proyek Smelter

Sementara itu, Ketua Umum Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) Sudirman Widhy menilai, pemberian izin relaksasi kepada Amman masih wajar, selama disertai bukti kuat adanya keadaan kahar.

“ESDM sudah memverifikasi dengan melibatkan penegak hukum dan asuransi. Tapi yang penting, Amman harus benar-benar serius memperbaiki smelternya agar bisa beroperasi kembali secepatnya,” kata Sudirman kepada Kontan, Kamis (30/10/2025).

Sudirman menambahkan, pemerintah perlu memastikan relaksasi ini tidak menjadi preseden bagi perusahaan lain.

“Kalau terus-menerus ada relaksasi, investor bisa ragu terhadap arah kebijakan hilirisasi. Smelter yang sudah dibangun dengan biaya mahal bisa kehilangan insentif bisnisnya,” ujarnya.

Baca Juga: Kemendag Tunggu Rekomendasi ESDM Izin Ekspor Konsentrat Tembaga Amman Mineral (AMMN)

Apalagi, di sisi lain, kata Sudirman, smelter Freeport di Gresik kini terancam kekurangan pasokan konsentrat akibat berhentinya operasi tambang Grasberg Block Cave setelah insiden longsor yang menewaskan tujuh pekerja. Jika kondisi ini berlarut, neraca pasokan tembaga dan emas nasional maupun global bisa terganggu.

Sementara itu, Ketua Badan Kejuruan (BK) Pertambangan Persatuan Insinyur Indonesia (PII) Rizal Kasli menilai langkah tersebut masih sesuai aturan, namun pemerintah perlu memastikan proses perbaikan smelter berjalan serius agar tidak mengganggu rantai pasok nasional.

Meski demikian, Rizal menilai pemerintah sebaiknya membentuk tim investigasi independen untuk menilai kondisi sebenarnya dari kasus kahar tersebut. Langkah ini penting untuk memastikan alasan kahar benar-benar murni dan tidak disalahgunakan sebagai dasar untuk memperoleh izin ekspor tambahan.

“Pemerintah bisa melakukan audit teknis agar penilaian lebih objektif. Harapannya, kondisi smelter dapat segera dipulihkan sehingga operasi bisa kembali normal,” ujar Rizal kepada Kontan, Kamis (30/10/2025).

Rizal menekankan, fokus utama pemerintah dan perusahaan kini seharusnya adalah mempercepat pemulihan fasilitas pemurnian agar proyek smelter tidak tertunda lebih lama.

“Smelter ini penting untuk memastikan kemandirian industri logam nasional. Karena itu, semua pihak harus serius memperbaiki kerusakan dan menjaga komitmen hilirisasi,” tutup Rizal.

Selanjutnya: Enggan Ikut Proyek Waste to Energy Danantara, TOBA Fokus Ekspansi Internasional

Menarik Dibaca: 3 Fakta Tentang Pori-Pori Wajah, Benarkah Bisa Dihilangkan?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×