kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.350.000   -4.000   -0,17%
  • USD/IDR 16.665   -20,00   -0,12%
  • IDX 8.272   -2,63   -0,03%
  • KOMPAS100 1.147   -2,68   -0,23%
  • LQ45 828   0,00   0,00%
  • ISSI 290   -1,26   -0,43%
  • IDX30 434   0,97   0,22%
  • IDXHIDIV20 499   3,67   0,74%
  • IDX80 127   -0,55   -0,43%
  • IDXV30 136   -0,78   -0,57%
  • IDXQ30 138   0,41   0,30%

Kementerian ESDM Berikan Izin Ekspor Konsentrat Tembaga Amman Mineral Selama 6 Bulan


Sabtu, 25 Oktober 2025 / 09:38 WIB
Kementerian ESDM Berikan Izin Ekspor Konsentrat Tembaga Amman Mineral Selama 6 Bulan
ILUSTRASI. Kementerian ESDM telah berikan izin ekspor konsentrat tembaga milik PT Amman Mineral International Tbk untuk periode enam bulan


Reporter: Sabrina Rhamadanty | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah memberikan izin ekspor konsentrat tembaga milik PT Amman Mineral International Tbk (AMMN) untuk periode enam bulan atau setengah tahun.

Keputusan ini diumumkan oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia di Kompleks Istana Kepresidenan, Jumat (24/10/2025).

Bahlil menjelaskan bahwa izin ekspor diberikan berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM No 6 Tahun 2025, yang merupakan revisi dari Permen ESDM No 6 Tahun 2024 terkait pembangunan fasilitas pemurnian mineral (smelter) di dalam negeri.

"Di dalam Permen itu dinyatakan, bahwa bagi perusahaan yang sudah membangun smelter namun belum selesai atau akibat kahar, maka diberikan opsi untuk membuka ekspor. Namun dengan batas waktu tertentu, sampai selesai perbaikan pabriknya," kata Bahlil.

Baca Juga: Bahlil Ungkap Nasib Produksi Tambang Freeport Usai Insiden Longsor

Ia menambahkan, "Ya, mungkin 6 bulan ya, sampai selesai, tahun ini."

Meski mendapat izin ekspor, Amman Mineral tetap diwajibkan membayar pajak yang cukup tinggi. Menurut Bahlil, hal ini bertujuan untuk mendorong perusahaan segera menyelesaikan pembangunan smelter dan mempercepat hilirisasi mineral di dalam negeri.

"Dan dikenakan pajak itu agak tinggi. Tujuannya apa? Agar mereka cepat menyelesaikan pabrik (pemurnian) mereka dan segera membangun hilirisasi," tambah Bahlil.

Terkait kondisi kahar, Bahlil menegaskan bahwa Amman telah memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan, termasuk bukti dari aparat penegak hukum dan klaim asuransi.

"Memang sekarang mereka ajukan dalam keadaan kahar. Dan itu sudah dibuktikan dari aparat penegak hukum, dari asuransi, semuanya. Sama lah dengan Freeport kemarin," ungkapnya.

Baca Juga: Freeport Ungkap Potensi Konsentrat dari Amman Mineral, Ini Kata Kementerian ESDM

Sebelumnya, Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno juga menyampaikan bahwa alasan kahar smelter Amman Mineral mirip dengan kasus PT Freeport Indonesia (PTFI).

"Kebakaran itu lho. Hampir mirip (Freeport)," ujar Tri saat dikonfirmasi usai agenda Hari Pertambangan dan Energi di kawasan Monas, Jakarta, Jumat (24/10/2025).

Tri menambahkan bahwa permohonan izin ekspor Amman telah diterima oleh kementerian dan perusahaan telah memenuhi semua persyaratan pembuktian kahar, seperti hasil penyelidikan kepolisian dan klaim asuransi.

"Kan persyaratan di Peraturan Menteri (Permen)-nya kan, ngomong, kalau dia dibuktikan kahar dari pernyataan kepolisian sama klaim asuransi," jelas Tri.

Selanjutnya: Pengampunan Trump untuk Changpeng Zhao Picu Spekulasi Kembalinya Binance ke Pasar AS

Menarik Dibaca: Ini Manfaat Konsumsi Sayur Oyong untuk Kesehatan yang Tak Banyak Diketahui

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×