Reporter: Sabrina Rhamadanty | Editor: Handoyo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah memberikan izin ekspor konsentrat tembaga milik PT Amman Mineral International Tbk (AMMN) untuk periode enam bulan atau setengah tahun.
Keputusan ini diumumkan oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia di Kompleks Istana Kepresidenan, Jumat (24/10/2025).
Bahlil menjelaskan bahwa izin ekspor diberikan berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM No 6 Tahun 2025, yang merupakan revisi dari Permen ESDM No 6 Tahun 2024 terkait pembangunan fasilitas pemurnian mineral (smelter) di dalam negeri.
"Di dalam Permen itu dinyatakan, bahwa bagi perusahaan yang sudah membangun smelter namun belum selesai atau akibat kahar, maka diberikan opsi untuk membuka ekspor. Namun dengan batas waktu tertentu, sampai selesai perbaikan pabriknya," kata Bahlil.
Baca Juga: Bahlil Ungkap Nasib Produksi Tambang Freeport Usai Insiden Longsor
Ia menambahkan, "Ya, mungkin 6 bulan ya, sampai selesai, tahun ini."
Meski mendapat izin ekspor, Amman Mineral tetap diwajibkan membayar pajak yang cukup tinggi. Menurut Bahlil, hal ini bertujuan untuk mendorong perusahaan segera menyelesaikan pembangunan smelter dan mempercepat hilirisasi mineral di dalam negeri.
"Dan dikenakan pajak itu agak tinggi. Tujuannya apa? Agar mereka cepat menyelesaikan pabrik (pemurnian) mereka dan segera membangun hilirisasi," tambah Bahlil.
Terkait kondisi kahar, Bahlil menegaskan bahwa Amman telah memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan, termasuk bukti dari aparat penegak hukum dan klaim asuransi.
"Memang sekarang mereka ajukan dalam keadaan kahar. Dan itu sudah dibuktikan dari aparat penegak hukum, dari asuransi, semuanya. Sama lah dengan Freeport kemarin," ungkapnya.
Baca Juga: Freeport Ungkap Potensi Konsentrat dari Amman Mineral, Ini Kata Kementerian ESDM
Sebelumnya, Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno juga menyampaikan bahwa alasan kahar smelter Amman Mineral mirip dengan kasus PT Freeport Indonesia (PTFI).
"Kebakaran itu lho. Hampir mirip (Freeport)," ujar Tri saat dikonfirmasi usai agenda Hari Pertambangan dan Energi di kawasan Monas, Jakarta, Jumat (24/10/2025).
Tri menambahkan bahwa permohonan izin ekspor Amman telah diterima oleh kementerian dan perusahaan telah memenuhi semua persyaratan pembuktian kahar, seperti hasil penyelidikan kepolisian dan klaim asuransi.
"Kan persyaratan di Peraturan Menteri (Permen)-nya kan, ngomong, kalau dia dibuktikan kahar dari pernyataan kepolisian sama klaim asuransi," jelas Tri.
Selanjutnya: Pengampunan Trump untuk Changpeng Zhao Picu Spekulasi Kembalinya Binance ke Pasar AS
Menarik Dibaca: Ini Manfaat Konsumsi Sayur Oyong untuk Kesehatan yang Tak Banyak Diketahui
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













