kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.944.000   4.000   0,21%
  • USD/IDR 16.370   -48,00   -0,29%
  • IDX 7.952   15,91   0,20%
  • KOMPAS100 1.106   -0,20   -0,02%
  • LQ45 812   -1,90   -0,23%
  • ISSI 268   1,83   0,69%
  • IDX30 421   0,16   0,04%
  • IDXHIDIV20 488   0,14   0,03%
  • IDX80 122   -0,19   -0,16%
  • IDXV30 132   0,97   0,74%
  • IDXQ30 136   0,14   0,10%

Impor beras Bulog tidak lebih 1 juta ton


Jumat, 04 Juli 2014 / 15:34 WIB
Impor beras Bulog tidak lebih 1 juta ton
ILUSTRASI. PT Surya Semesta Internusa Tbk (SSIA) melalui anak usahanya PT Suryacipta Swadaya telah meluncurkan kawasan Subang Smartpolitan


Reporter: Handoyo | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Perum Bulog sudah diperintahkan untuk menjaga stok beras dengan cara impor. Untuk menjamin ketersediaan stok tersebut, volume impor yang akan dilakukan tidak akan terlalu besar dan melebihi 1 juta ton.

Bayu Krisnamurthi Wakil Menteri Perdagangan mengatakan, setidaknya ada tiga indikator pemerintah untuk melakukan impor beras. Pertama, angka ramalan (Aram) yang di keluarkan Badan Pusat Statistik (BPS). Kedua, stok beras yang dimiliki Bulog. Ketiga, gejolak harga beras yang terjadi.

Seperti diketahui, berdasarkan Aram I yang dirilis BPS beberapa waktu lalu produksi padi tahun ini diproyeksi hanya 69,87 juta ton, atau turun 1,98% dibandingkan tahun lalu sebanyak 71,28 juta ton.

Langkah tanggap Bulog untuk menguasai stok beras dengan melakukan impor tersebut dapat dilakukan jauh-jauh hari agar tidak terjadi gejolak dikemudian hari. "Kalaupun belum masuk sekarang paling tidak kita sudah miliki barangnya di sana," kata Bayu, Jumat (4/7).

Berkaca dari kejadian pada tahun 2011 atau 2012, pemerintah telat melakukan antisipasi kekurangan stok beras. Pemerintah baru bertindak untuk melakukan impor pada akhir tahun yakni di bulan September-Oktober, akibatnya harga beras yang diimpor tinggi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×