kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Impor minuman beralkohol diusulkan 425.000 karton


Selasa, 29 April 2014 / 11:14 WIB
Impor minuman beralkohol diusulkan 425.000 karton
ILUSTRASI. Edamame, camilan yang aman dan baik dikonsumsi oleh penderita diabetes.


Sumber: Kompas.com | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Para pengusaha mengusulkan alokasi impor minuman beralkohol tahun 2014 sebesar 425.000 karton. Jumlah ini turun dibandingkan tahun lalu yang mencapai 525.000 karton.

Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Bachrul Chairi mengatakan, dirinya akan melaporkan hal tersebut kepada Menteri Perdagangan (Mendag) Muhamad Lutfi.

"(Alokasi impor minuman beralkohol tahun 2014) mau dilaporkan ke menteri. Salah satu ketentuan dunia usaha sudah masuk. Jumlahnya usulan dari para pelaku usaha tahun ini 425.000 karton," kata Bachrul di Jakarta, Selasa (29/4).

Lebih lanjut, Bachrul mengakui,  penurunan alokasi impor ini bisa membuat harga jual minuman beralkohol naik. "Kalau diturunkan harganya naik, kalau dinaikkkan harganya turun. Semakin turun, penyelundupan akan banyak," ujar Bachrul.

Seperti diberitakan, pada 11 April 2014 lalu Kemendag mengeluarkan Permendag Nomor 20/M-DAGPER/4/2014 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol.

Dalam aturan tersebut, penjualan minuman beralkohol secara eceran hanya dapat dilakukan oleh pengecer pada toko bebas bea (TBB) dan tempat tertentu lainnya yang ditetapkan oleh Bupati/Walikota dan Gubernur untuk daerah khusus ibukota Jakarta.

Selain itu, pengecer berkewajiban melarang pembeli minuman beralkohol meminum langsung di lokasi penjualan. Pengecer dan penjual langsung minuman beralkohol, hanya yang berasal dari distributor atau sub distributor.

Perusahaan importir (IT-MB) juga wajib melaporkan realisasi impor dan pendistribusian minuman beralkohol setiap tiga bulan kepada Dirjen Daglu, Kementerian Perdagangan. (Sakina Rakhma Diah Setiawan)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×