Reporter: Handoyo | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Keputusan pemerintah memberlakukan sistem kuota impor tepung terigu sebanyak 441.141 ton yang berlaku mulai 4 Mei-4 Desember 2014, membuat produsen pakan ternak khususnya Aquakultur (pakan ikan dan udang) khawatir.
Denny D Indradjaja, Ketua Pakan Aquakultur Gabungan Pengusaha Makanan Ternak (GPMT) mengatakan, dengan adanya pembatasan tersebut, pihaknya khawatir bila industri pakan ternak non pangan atau feed grade kalah bersaing dengan industri makanan untuk pangan atau food grade.
"Kita mengharap kebijakan ini dikecualikan untuk industri pakan ternak," ujar Denny, Kamis (10/4).
Berdasarkan catatan GPMT, kebutuhan tepung terigu untuk industri pakan mencapai 200.000 ton setiap tahunnya. Terigu sendiri merupakan bahan baku utama dalam industri pakan, karena menyumbang sekitar 20% dari total bahan baku.
Dalam industri pakan ternak, tepung terigu berguna sebagai bahan baku perekat. Meskipun setiap produsen memiliki formula yang berbeda-beda namun, untuk mendapatkan produk yang berkualitas maka kandungan gluten lebih dari 30%.
Namun sayang, ketika KONTAN ingin mengonfirmasi mengenai spesifikasi tepung terigu yang akan dibatasi volume pemasukannya tersebut pihak Kementerian Perdagangan (Kemendag) belum memberikan tanggapannya.
Menurut Denny, industri pakan ternak masih sangat bergantung dari suplai terigu impor. Hal tersebut disebabkan karena pasokan tepung terigu impor lebih stabil dibandingkan dari produsen tepung terigu lokal.
Selama ini, produksi tepung terigu untuk pakan di industri dalam negeri masih sangat sedikit yakni sekitar 5% dari total produksi tepung terigu untuk konsumsi yang mencapai 6 juta ton-7 juta ton per tahun. "Di dalam negeri produksi tepung terigu feed grade masih sebagai produk sampingan," kata Denny.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News