Reporter: Yudo Widiyanto | Editor: Rizki Caturini
JAKARTA. Pemerintah membebaskan bea masuk atas impor barang dan bahan oleh industri pembuatan tinta khusus (toner) sejak 24 November-31 Desember 2010 guna meningkatkan daya saing industri pembuatan tinta khusus (toner) di dalam negeri. Aturan ini ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 205/PMK.011/2010 tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah (BMDTP) atas impor barang dan bahan guna pembuatan tinta khusus (toner) tahun anggaran 2010.
Kepala Biro Humas Kemenkeu Yudi Pramadi menyatakan pagu anggaran yang disiapkan untuk membebaskan bea masuk ini adalah Rp 448 juta. "Impor barang dan bahan yang dibebaskan dalam aturan tersebut adalah iron oxide, styrene acrylate resin, copolymer acrylate, polypropylene, C.I. solvent violet, dan carbon black," ujar Yudi akhir pekan lalu.
Ketentuan peraturan tersebut,yang dimaksud dengan perusahaan adalah perusahaan yang termasuk dalam industri dengan kegiatan utama membuat tinta khusus (toner). Sedangkan yang dimaksud dengan barang dan bahan untuk industri pembuatan tinta khusus (toner) yang selanjutnya disebut barang dan bahan adalah barang dan bahan tanpa melihat jenis dan komposisinya termasuk suku cadang dan komponen untuk diolah, dirakit, atau dipasang oleh perusahaan.
Barang dan bahan yang diimpor Perusahaan tersebut, wajib digunakan oleh perusahaan guna pembuatan tinta khusus (toner) dan tidak dapat dipindah tangankan kepada pihak lain. "Penyalahgunaan terhadap ketentuan ini, diwajibkan membayar bea masuk yang seharusnya dibayar ditambah bunga 2% per bulan paling lama 24 bulan sejak realisasi impor," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News