Reporter: Emma Ratna Fury | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Sepanjang April hingga September 2013, Kementerian Perdagangan menemukan ada sebanyak 307 produk yang tidak menggunakan Standar Nasional Indonesia (SNI).
Dimana dari jumlah itu sebanyak 72% merupakan produk impor yang di dominasi produk elektronika dan alat kelistrikan. Sedangkan 21% lainnya merupakan hasil produk dalam negeri. "Dari jumlah itu bahkan 7% nya tidak diketahui asal negara pembuatnya," kata Bayu Krisnamurthi Wakil Menteri Perdagangan di Kantornya, Kamis (31/10).
Pelanggaran yang terdapat pada produk tersebut diantaranya terkait dengan pelanggaran Standarisasi Nasional Indonesia (SNI) sebanyak 112 pelanggaran, pelanggaran terkait dengan manual dan kartu garansi sebanyak 78, pelanggaran terkait kabel sebanyak 78, pelanggaran terkait dengan ketentuan distribusi sebanyak 21.
"Adanya temuan barang ini maka Kemendag memberikan teguran terhadap produsen pembuat barang-barang ini sehingga nantinya akan ditindak tegas," imbuhnya.
Ia mengatakan Kementerian Perdagangan dalam hal ini akan terus mengintensifkan kegiatan pengawasan atas peredaran produk barang dan jasa di pasar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News