Reporter: Diki Mardiansyah | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kinerja industri manufaktur nasional masih menghadapi tekanan. Purchasing Managers’ Index (PMI) manufaktur Indonesia pada Agustus 2026 kembali berada di bawah level 50, menunjukkan aktivitas industri masih dalam fase kontraksi.
Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Yusuf Rendy Manilet mengatakan, pelemahan manufaktur merupakan kombinasi tekanan siklikal dan persoalan struktural.
Menurut dia, daya beli masyarakat yang belum sepenuhnya pulih, biaya input yang masih tinggi, serta persaingan dengan produk impor membuat perusahaan cenderung menahan produksi. Kondisi tersebut juga berimbas pada penyesuaian tenaga kerja.
"Ketergantungan terhadap bahan baku dan barang modal impor membuat industri cukup sensitif terhadap perubahan nilai tukar dan gangguan rantai pasok," ujar Yusuf kepada Kontan, Selasa (1/9/2026).
Baca Juga: INDEF: PMI Manufaktur Kontraksi, Pemulihan Industri Masih Rapuh
Selain itu, biaya energi dan logistik yang masih tinggi juga menjadi persoalan daya saing industri Indonesia dibandingkan negara-negara pesaing di kawasan.
Karena itu, Yusuf mengingatkan kontraksi PMI di bawah level 50 tidak semestinya hanya dianggap sebagai fluktuasi bulanan. Jika tekanan biaya dan permintaan tidak segera membaik, kontraksi dapat kembali terjadi dan berujung pada tertahannya investasi serta penciptaan lapangan kerja.
Di tengah tekanan tersebut, implementasi Indonesia-European Union Comprehensive Economic Partnership Agreement (IEU-CEPA) diharapkan membuka peluang baru bagi industri nasional. Namun, Yusuf menilai dampaknya terhadap produksi dan tenaga kerja dalam beberapa bulan ke depan masih terbatas.
Pasalnya, IEU-CEPA baru ditargetkan berlaku pada awal 2027 setelah melalui proses penandatanganan dan ratifikasi. Artinya, manfaat penurunan tarif belum dapat dirasakan industri dalam waktu dekat.
Meski demikian, sentimen positif dan persiapan industri untuk masuk ke pasar Eropa berpotensi muncul lebih awal. Beberapa sektor yang berpeluang memanfaatkan akses tersebut antara lain tekstil, alas kaki, furnitur, dan produk olahan.
Namun, pembukaan akses pasar tidak otomatis meningkatkan produksi. Pelaku industri tetap harus memenuhi aturan asal barang, standar teknis, hingga ketentuan lingkungan yang berlaku di pasar Eropa.
"IEU-CEPA juga membuat produk Eropa lebih mudah masuk ke pasar Indonesia. Ini bisa meningkatkan persaingan, terutama pada mesin, produk kimia, dan otomotif," jelas Yusuf.
Dengan kondisi tersebut, Yusuf tidak melihat IEU-CEPA sebagai solusi jangka pendek untuk mengatasi pelemahan PMI. Manfaat perjanjian dagang tersebut lebih berpotensi dirasakan dalam jangka menengah dan panjang, terutama jika Indonesia mampu menggunakan akses pasar Eropa untuk memperdalam rantai pasok domestik dan meningkatkan nilai tambah industri.
"Kalau daya saing domestik tidak diperbaiki, kita berisiko hanya mendapatkan pasar ekspor baru sekaligus menghadapi tekanan impor yang lebih besar," katanya.
Untuk jangka pendek, pemerintah perlu lebih dulu menekan biaya produksi dan menjaga penyerapan tenaga kerja. Harga energi industri, khususnya gas, dinilai perlu dijaga tetap kompetitif dan lebih mudah diprediksi karena berpengaruh besar terhadap keberlangsungan industri, terutama sektor padat karya.
Kelancaran pasokan bahan baku dan logistik juga perlu diperkuat agar perusahaan tidak semakin menahan produksi.
Baca Juga: PMI Manufaktur Turun, Kemenperin Andalkan IEU-CEPA
Insentif
Di sisi fiskal, Yusuf menyarankan insentif diberikan secara lebih terarah kepada sektor yang mengalami penurunan pesanan dan tenaga kerja. Bentuknya dapat berupa dukungan modal kerja, percepatan restitusi, maupun insentif sementara yang dikaitkan dengan pemeliharaan produksi dan tenaga kerja.
Sementara dari sisi permintaan, pemerintah perlu menjaga daya beli masyarakat. Menurut Yusuf, penguatan konsumsi domestik dapat memberikan dampak lebih cepat terhadap pemulihan pesanan industri dibandingkan menunggu terbentuknya pasar ekspor baru.
Pemerintah juga perlu memperkuat pemantauan potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) agar intervensi dapat dilakukan sebelum tekanan terhadap tenaga kerja semakin meluas.
Di saat yang sama, persiapan implementasi IEU-CEPA tetap perlu dipercepat. Pemerintah perlu memberikan pendampingan kepada industri terkait standar, sertifikasi, serta aturan asal barang agar pelaku usaha dapat memanfaatkan akses pasar Eropa ketika perjanjian mulai berlaku.
Baca Juga: Industri Alas Kaki Tertekan Ketidakpastian Permintaan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














