CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.343.000   21.000   0,90%
  • USD/IDR 16.729   -36,00   -0,21%
  • IDX 8.407   44,65   0,53%
  • KOMPAS100 1.165   5,83   0,50%
  • LQ45 849   5,46   0,65%
  • ISSI 293   1,52   0,52%
  • IDX30 443   2,43   0,55%
  • IDXHIDIV20 514   3,54   0,69%
  • IDX80 131   0,83   0,64%
  • IDXV30 136   0,12   0,09%
  • IDXQ30 142   1,06   0,76%

Indomobil Tak Risaukan Pembatasan BBM Bersubsidi


Rabu, 04 Agustus 2010 / 09:41 WIB
Indomobil Tak Risaukan Pembatasan BBM Bersubsidi


Reporter: Gentur Putro Jati |

JAKARTA. Industri otomotif rupanya tak terlalu risau dengan adanya beleid pembatasan BBM bersubsidi untuk kendaraan yang dilansir tahun 2005 ke atas. Hitung punya hitung, aturan anyar tersebut tidak akan mempengaruhi penjualan.

"Mobil 2007 yang kita produksi disini sudah memiliki spesifikasi Euro 2. Kalau dia mau optimum maka harus pakai bahan bakar yang cocok yang oktannya lebih tinggi sehingga tenaga yang dihasilkan sesuai dengan bahan bakarnya dan tingkat emisinya pun juga akan rendah," kata Gunadi Sindhuwinata, Presdir Indomobil Group.

Sekadar mengingatkan, pemerintah telah memastikan kebijakan pembatasan BBM bersubsidi hanya berlaku untuk mobil pribadi mulai tahun produksi tertentu.

"Ada kelompok masyarakat yang kemampuannya dibawah kelompok masyarakat lain tetapi memiliki mobil. Jadi pembatasan akan dilakukan sesuai tahun mobilnya," kata Menteri ESDM Darwin Zahedy Saleh, pertengahan Juli lalu.

Hanya saja, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menentang rencana pembatasan BBM ini. Hitungannya, anggaran subsidi BBM senilai Rp 88,9 triliun masih cukup meskipun harga minyak dunia meningkat 10%.

Menurut data yang dirilis oleh Gabungan Industri Kendaraan Bermotor (Gaikindo), penjualan semester I-2010 yang sebesar 364.824 unit, atau naik 73,52% dibandingkan dengan semester I-2009. Tahun ini, Gaikindo mematok penjualan sebesar 700.000 unit.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×