Reporter: Handoyo | Editor: Fitri Arifenie
JAKARTA. Pemerintah Indonesia bersama dengan perusahaan biodiesel yang terkena tuduhan dumping akan melakukan banding atas pemberlakukan tarif anti dumping oleh Uni Eropa. Selain ke pengadilan di Eropa, banding ini juga akan dilakukan ke Dispute Settlement Body di World Trade Organization (WTO). Indonesia menilai pemberlakukan tarif anti dumping tersebut tidak adil.
"Kementrian Perdagangan (Kemdag) dan asosiasi akan menganggap hal ini tidak mendasar, Indonesia akan fight," ujar Bayu Khrisnamurti, Wakil Menteri Perdagangan RI, Rabu (27/11).
Menurut informasi Kementerian Perdagangan Indonesia, Uni Eropa telah mengambil keputusan final terkait dengan penyelidikan dugaan adanya praktek dumping yang dilakukan oleh sejumlah eksportir biodiesel termasuk Indonesia. Dalam keputusan finalnya, pihak Uni Eropa melaporkan telah menemukan perusahaan biodiesel asal Indonesia menerapkan kebijakan dumping. Makanya, Uni Eropa menerapkan bea masuk anti dumping terhadap sejumlah perusahaan. Persentase tarif anti dumping berkisar antara 8,8% hingga 23,3%.
Beberapa perusahaan yang terkena bea masuk anti dumping adalah PT Musim Mas sebesar 18,3%. Kemudian PT Pelita Agung juga terkena bea masuk anti dumping sebesar 16,8% dan PT Wilmar sebesar 23,3%. Sementara, PT Ciliandra Perkasa yang semula bebas tuduhan, ikut dikenakan bea masuk anti dumping sebanyak 8,8%. "Perusahaan lainnya antara 20,1%-23,3%," jelas Bayu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News