kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.543.000   4.000   0,26%
  • USD/IDR 15.838   -98,00   -0,62%
  • IDX 7.384   -108,06   -1,44%
  • KOMPAS100 1.138   -20,96   -1,81%
  • LQ45 901   -18,70   -2,03%
  • ISSI 224   -1,86   -0,82%
  • IDX30 463   -11,32   -2,38%
  • IDXHIDIV20 560   -12,38   -2,16%
  • IDX80 130   -2,40   -1,81%
  • IDXV30 139   -1,66   -1,18%
  • IDXQ30 155   -3,12   -1,97%

Indonesia lobi Finlandia dan Estonia soal CPO


Rabu, 25 Januari 2012 / 18:20 WIB
Indonesia lobi Finlandia dan Estonia soal CPO
ILUSTRASI. Seorang teller PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk menghitung uang pecahan Rp100 ribu di Kantor Pusat BNI, Jakarta, Kamis (19/12/2019). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/foc.


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Pemerintah Indonesia meminta Finlandia dan Estonia bekerjasama dalam memberikan informasi standar ekspor crude palm oil (CPO) yang bisa di ekspor ke negara mereka. Hal itu disampaikan Gusmardi, Dirjen Kerjasama Perdagangan International (KPI) usai berdiskusi dengan Menteri Perdagangan Finlandia, Alexander Stubb, di Hotel Indonesia Kempinski, Jakarta, Rabu (25/1).

Gusmardi bilang, Indonesia mesti hati-hati ekspor CPO ke Finlandia dan Estonia, sebab Uni Eropa yang memiliki kebijakan UE Directive, yang menyulitkan CPO masuk ke negara tersebut. "Untuk itu kami harapkan bantuan mereka (Finlandia dan Estonia) dalam memenuhi lagi persyaratan ekspor," kata Gusmardi.

Dilihat dari sisi kebutuhan, CPO berguna bagi Eropa untuk bahan baku biodiesel. Namun begitu, Uni Eropa melalui kebijakan UE Directive, tidak memasukkan CPO sebagai bahan bakar nabati yang bisa diolah menjadi biodiesel.

Gusmardi berharap, Finlandia dan Estonia mau memberikan bantuan informasi dan perhitungan standar CPO yang bisa mereka gunakan sebagai biodiesel. "Kami harapkan bantuan mereka, agar memperhatikan lagi persyaratan tersebut," jelas Gusmardi.

Selain itu, lanjut Gusmardi juga meminta bantuan teknologi serta perhitungan kadar CPO yang boleh masuk ke Uni Eropa. "Kita juga meminta informasi mengenai perhitungan standar yang jelas, agar Indonesia bisa melindungi produk ekspor tersebut," terangnya.

Asal tahu saja, dalam aturan UE Directive, mengharuskan negara Eropa memakai sebagian minyak nabati sebagai bahan bakar. Namun sayangnya, CPO tidak masuk dalam daftar minyak nabati Uni Eropa karena dinilai memiliki karbon tinggi dan merusak hutan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×