kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.327.000   -23.000   -0,98%
  • USD/IDR 16.665   0,00   0,00%
  • IDX 8.287   15,08   0,18%
  • KOMPAS100 1.152   4,88   0,43%
  • LQ45 833   4,54   0,55%
  • ISSI 291   0,57   0,19%
  • IDX30 437   2,72   0,63%
  • IDXHIDIV20 502   3,69   0,74%
  • IDX80 128   0,78   0,61%
  • IDXV30 137   1,10   0,81%
  • IDXQ30 139   0,76   0,55%

Industri baja sarankan pemerintah ikuti standar ISRI soal kriteria limbah non-B3


Minggu, 12 Januari 2020 / 21:54 WIB
Industri baja sarankan pemerintah ikuti standar ISRI soal kriteria limbah non-B3
ILUSTRASI. Petugas beraktivitas di pabrik pembuatan baja Kawasan Industri Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat (4/10/2019). Kementerian Perindustrian mendorong percepatan pembangunan klaster industri baja Nasional di Cilegon dan Banten untuk memacu peningka


Reporter: Muhammad Julian | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah terus berupaya membenahi ketentuan regulasi impor limbah non-bahan berbahaya dan beracun (B3) sebagai bahan baku industri.

Belum lama ini, pemerintah mengeluarkan beleid baru Permendag Nomor 92 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Permendag Nomor 84 Tahun 2019 tentang Ketentuan Impor Limbah Non-Bahan Berbahaya dan Beracun sebagai Bahan Baku Industri.

Hal ini bertujuan untuk memperbaiki kekurangan-kekurangan yang ada di dalam beleid sebelumnya, yaitu Permendag Nomor 84 Tahun 2019 tentang Ketentuan Impor Limbah Non-Bahan Berbahaya dan Beracun sebagai Bahan Baku Industri.

Baca Juga: Asosiasi plastik (INAPLAS) dukung Permendag tentang impor limbah non-B3

Kendati demikian, upaya yang demikian agaknya masih belum mampu mengakomodasi aspirasi pelaku industri sepenuhnya.

Direktur Eksekutif Asosiasi Industri Besi dan Baja Indonesia (IISIA) Yerry Idroes mengatakan, kriteria limbah non-B3 seperti misalnya skrap baja paduan tidak sesuai dengan kriteria yang berlaku di pasar internasional.

Sementara, kriteria yang ditetapkan di dalam regulasi yang ada dinilai masih cenderung sulit untuk dipenuhi oleh pemasok global.

Oleh karenanya, regulasi impor limbah non B3 yang ada dikhawatirkan mengganggu pasokan limbah non B3 impor yang sejatinya dibutuhkan oleh pelaku industri sebagai bahan baku.

“Supplier luar negeri tidak berani pasok kalau tidak sesuai dengan aturan Permendag tersebut,” kata Yerry kepada Kontan.co.id, Minggu  (12/1).

Padahal, beberapa limbah non B3 tertentu seperti misalnya skrap baja merupakan bahan baku yang penting bagi pelaku industri baja, utamanya yang berada di sektor hulu. Yerry mencatat setidaknya kebutuhan skrap baja bisa 30%-70% dari kapasitas industri baja di sektor hulu.

Baca Juga: Gajah Tunggal (GJTL) tak terdampak beleid impor limah non-B3




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×