kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Industri baja sarankan pemerintah ikuti standar ISRI soal kriteria limbah non-B3


Minggu, 12 Januari 2020 / 21:54 WIB
Industri baja sarankan pemerintah ikuti standar ISRI soal kriteria limbah non-B3
ILUSTRASI. Petugas beraktivitas di pabrik pembuatan baja Kawasan Industri Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat (4/10/2019). Kementerian Perindustrian mendorong percepatan pembangunan klaster industri baja Nasional di Cilegon dan Banten untuk memacu peningka


Reporter: Muhammad Julian | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah terus berupaya membenahi ketentuan regulasi impor limbah non-bahan berbahaya dan beracun (B3) sebagai bahan baku industri.

Belum lama ini, pemerintah mengeluarkan beleid baru Permendag Nomor 92 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Permendag Nomor 84 Tahun 2019 tentang Ketentuan Impor Limbah Non-Bahan Berbahaya dan Beracun sebagai Bahan Baku Industri.

Hal ini bertujuan untuk memperbaiki kekurangan-kekurangan yang ada di dalam beleid sebelumnya, yaitu Permendag Nomor 84 Tahun 2019 tentang Ketentuan Impor Limbah Non-Bahan Berbahaya dan Beracun sebagai Bahan Baku Industri.

Baca Juga: Asosiasi plastik (INAPLAS) dukung Permendag tentang impor limbah non-B3

Kendati demikian, upaya yang demikian agaknya masih belum mampu mengakomodasi aspirasi pelaku industri sepenuhnya.

Direktur Eksekutif Asosiasi Industri Besi dan Baja Indonesia (IISIA) Yerry Idroes mengatakan, kriteria limbah non-B3 seperti misalnya skrap baja paduan tidak sesuai dengan kriteria yang berlaku di pasar internasional.

Sementara, kriteria yang ditetapkan di dalam regulasi yang ada dinilai masih cenderung sulit untuk dipenuhi oleh pemasok global.

Oleh karenanya, regulasi impor limbah non B3 yang ada dikhawatirkan mengganggu pasokan limbah non B3 impor yang sejatinya dibutuhkan oleh pelaku industri sebagai bahan baku.

“Supplier luar negeri tidak berani pasok kalau tidak sesuai dengan aturan Permendag tersebut,” kata Yerry kepada Kontan.co.id, Minggu  (12/1).

Padahal, beberapa limbah non B3 tertentu seperti misalnya skrap baja merupakan bahan baku yang penting bagi pelaku industri baja, utamanya yang berada di sektor hulu. Yerry mencatat setidaknya kebutuhan skrap baja bisa 30%-70% dari kapasitas industri baja di sektor hulu.

Baca Juga: Gajah Tunggal (GJTL) tak terdampak beleid impor limah non-B3



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×