kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.930.000   20.000   1,05%
  • USD/IDR 16.230   -112,00   -0,69%
  • IDX 7.214   47,18   0,66%
  • KOMPAS100 1.053   7,20   0,69%
  • LQ45 817   1,53   0,19%
  • ISSI 226   1,45   0,65%
  • IDX30 427   0,84   0,20%
  • IDXHIDIV20 504   -0,63   -0,12%
  • IDX80 118   0,18   0,16%
  • IDXV30 119   -0,23   -0,19%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,20%

Industri belum tahu soal rencana aturan harga susu


Sabtu, 11 Februari 2017 / 14:21 WIB
Industri belum tahu soal rencana aturan harga susu


Reporter: Elisabeth Adventa | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Pemerintah berencana membereskan persoalan rendahnya harga susu di tingkat peternak lokal. Hal ini dilakukan agar para peternak bisa tetap mempertahankan bisnis rumah tangga yang sejak lama ditekuni.

Direktur Pengolahan dan Pemasaran hasil Peternakan Kementerian Pertanian Fini Murfiani menyebut pemerintah akan mendorong skema kemitraan antara peternak sapi perah dan industri susu, yang turut diawasi pemerintah pusat, pemerintah daerah, hingga koperasi-koperasi peternak.

Adanya rencana Pemerintah untuk mengatur dan menata industri susu ternyata belum diketahui oleh para pelaku Industri. Direktur Eksekutif Asosiasi Industri Pengolahan Susu (AIPS), Yelita Basri mengatakan belum mendapatkan berita terkait rencana Pemerintah tersebut. "Maaf, sampai saat ini saya belum mendapat beritanya," katanya.

Saat ini Kementerian Pertanian (Kemtan) tengah menggodok Peraturan Menteri (Permen) yang mengatur komponen harga susu, dalam rangka melindungi peternak. Komponen harga susu yang dimaksud meliputi harga pokok susu, klasifikasi mutu susu dan keamanan susu. Lalu akan ada pasal terkait kemitraan.

Yelita sendiri menjelaskan bahwa selama ini prosedur Industri susu berjalan seperti biasa. "Industri menyerap seluruh produksi susu perternak lokal," ujarnya. Ia belum bisa memberikan tanggapan terkait Peraturan yang sedang dirancang ini.

"Mungkin hal ini perlu dibahas lebih lanjut dengan stakeholder terkait dan ke depannya akan berdampak seperti apa," ungkapnya. Yelita juga mengatakan jika selama ini Industri susu menyerap susu lokal yang kriterianya sesuai dengan Standard Nasional Indonesia (SNI).

Adapun standar kriteria segar diatur dalam SNI No. 3141.1 : 2011. Dalam Peraturan tersebut diatur tentang kandungan protein susu, kadar lemak, kandungan bahan kimia, pengemasan, pelabelan, dan rekomendasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×