kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Industri berharap kenaikan cukai rokok kisaran 6%


Rabu, 18 Mei 2016 / 08:49 WIB
Industri berharap kenaikan cukai rokok kisaran 6%


Sumber: TribunNews.com | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan menaikkan tarif cukai rokok tahun depan untuk menutup defisit APBN. Jika benar direalisasikan, kenaikan ini akan terjadi berturut-turut mengingat tahun ini cukai sudah naik 11,19 %.

Ketua Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri) Ismanu Soemiran menilai, menaikkan cukai rokok sudah seperti rutinitas Pemerintah setiap akan menghadapi pergantian tahun anggaran.

Misalnya, jika tarif cukai baru berlaku mulai 1 Januari 2017, maka proses penyediaan pita cukai sudah berlangsung selama tiga hingga enam bulan sebelumnya.

"Sebelum tiga enam bulan kami sudah ada perundingan-perundingan," ujar Ismanu Soemiran, Selasa (17/5).

Ismanu mengingatkan, saat ini industri hasil tembakau (IHT) menghadapi situasi pasar yang pelik setelah terpukul oleh kenaikan cukai tahun 2015 lalu sebesar 12 sampai 16%.

Kenaikan cukai itu membuat pasar rokok menurun. Menurutnya, beban lebih berat lagi dirasakan industri rokok, karena harus membayar cukai di muka.  Pembelian pita cukai Januari dan Februari tahun 2016 harus dilakukan pada Desember 2015.

"Saya berharap pemerintah memaklumi kondisi industri saat ini. Dengan kenaikkan cukai rokok tahun ini sebesar 11 % lebih, kondisi ini makin berat bagi industri," ujar Ismanu.

"Pemerintah jangan coba-coba berpikir dengan harga rokok tinggi, produksi industri hasil tembakau akan turun. Itu keliru," tegasnya.

Menurutnya, karakter industri rokok kretek di Indonesia sangat berbeda. Di sini sangat mudah membuat rokok. Misalkan satu keluarga bisa membuat rokok seratusan batang sehari, ini juga akan menjadi masalah karena dari sisi cukai tidak terkontrol.

"Kretek itu khas karena bahan bakunya mudah didapat, juga banyak tenaga kerja yang belum terserap oleh sektor formal," ujarnya.

Khusus untuk Sigaret Kretek Mesin (SKM), komponen yang dibayarkan ke negara untuk harga per batang rokok, jika dikalkukasi dari pembayaran cukai ke negara ditambah pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD), besaran pajak yang dibayar IHT  hampir mencapai 70 %. "Jumlah itu sudah sangat besar," katanya.

Jika Pemerintah tetap ngotot menaikkan cukai tahun depan, HT berharap kenaikannya di kisaran 5-6 % agar pemerintah terhindar dari potensi kehilangan pendapatan cukai karena maraknya rokok ilegal alias rokok tanpa cukai.

Selain itu, buruh pabrik rokok juga terhindar dari ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK). (Choirul Arifin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×