kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45932,69   4,34   0.47%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Industri desak regulasi dan kepastian hukum perlindungan data pribadi


Selasa, 30 Maret 2021 / 23:40 WIB
Industri desak regulasi dan kepastian hukum perlindungan data pribadi
ILUSTRASI. Perdagangan


Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. European Business of Commerce (EuroCham) Indonesia atau Kamar Dagang Eropa di Indonesia menyoroti nilai-nilai perlindungan data bagi industri.

Oleh karena itu, EuroCham menggelar webinar pada Selasa (30/3) untuk menyoroti nilai-nilai perlindungan data bagi industri di tengah Rencana Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi (PDP) yang tengah digodok saat ini.

RUU PDP tersebut tengah digodok antara Kementerian Komunikasi dan Informatika dengan Komisi I DPR RI dan ditargetkan rampung tahun ini. RUU ini akan memberikan hak penuh kepada pemilik data untuk mengontrol dan mengelola data pribadi mereka.

Perlindungan privasi serta data pribadi melibatkan serangkaian prosedur khusus meliputi persetujuan dan pemberitahuan, di antaranya melalui kewajiban regulasi, yang muncul atas asas sensitivitas dari data itu sendiri.

Baca Juga: Berlaku 1 April 2021, simak aturan terbaru perjalanan dalam negeri

Perlindungan data pribadi harus memastikan hak setiap konsumen dan perusahaan atas privasi dan keamanan yang menyertainya.

Menyadari sisi kompleksitas seiring dengan urgensi dan pentingnya peraturan perundang-undangan Perlindungan Data yang akan ditetapkan di Indonesia maka pelaku industri menilai harus ada kepastian hukum bagi industri untuk mengolah dan mentransfer data secara umum.

RUU PDP ini akan menjadi undang-undang yang pertama di Indonesia yang memberikan serangkaian ketentuan komprehensif untuk perlindungan data pribadi, tidak hanya melalui sistem elektronik tetapi juga non-elektronik, mengakui hak dan kewajiban para pemangku kepentingan yang terlibat.

Perlindungan hukum atas privasi data pribadi menjadi hal yang semakin mendesak dengan melihat potensi masa depan ekonomi digital Indonesia. Pemerintah menargetkan ekonomi digital bisa menyumbang UU$ 100 miliar terhadap ekonomi nasional pada 2025.

Sejalan dengan perspektif akan kecepatan pertumbuhan industri dan urgensi kebijakan, pemerintah harus mempertimbangkan aspek inovasi dari perusahaan layanan digital yang mampu mendobrak batasan dan hambatan.




TERBARU

[X]
×