kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Industri Kaca: Harga gas baru akan diterapkan


Selasa, 29 Oktober 2019 / 18:59 WIB
Industri Kaca: Harga gas baru akan diterapkan
ILUSTRASI. Pekerja melakukan tahap pengemasan botol kaca di PT Kangar Consolidated Indonesia (KCI) di Jakarta, Rabu (8/2).


Reporter: Dimas Andi | Editor: Azis Husaini

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Mulai 1 November nanti harga gas industri yang dikelola PT Perusahaan Gas Negara Tbk mengalami kenaikan. Rencana ini lantas mendapat pertentangan dari kalangan pelaku industri yang menggunakan gas bumi.

Ketua Asosiasi Kaca Lembaran dan Pengaman (AKLP) Yustinus Gunawan mengatakan, salah satu anggota AKLP sudah mendapat surat edaran kenaikan harga gas industri dari PGN. Pihaknya pun keberatan dengan rencana kenaikan tersebut.

Baca Juga: Plt Dirjen Migas Djoko Siswanto: Kami tak ingin intervensi harga gas

Ia menilai, PGN hanya menyampaikan harga gas industri terbaru, namun tidak menyebut besaran kenaikan harga secara utuh. “Harga gas industri seharusnya dapat seperti harga BBM yang sama di seluruh Indonesia,” katanya, Jumat (25/10) lalu.

Pihak AKLP bersama asosiasi lainnya di dalam Forum Industri Pengguna Gas Bumi (FIPGB) telah mengajukan keberatan atas aksi korporasi PGN yang menaikkan harga gas industri. Aspirasi tersebut tertuang dalam surat bernomor 100/FIPGB/X/2019 yang dikirim pada Kamis (24/10) lalu kepada Menteri ESDM Arifin Tasrif.

Baca Juga: Kemenperin gelar pameran jasa industri pendukung industri

Melalui surat, FIPG menyatakan PGN sebagai perusahaan di bawah Kementerian BUMN dalam surat edaran no. 147800.S/PP.01.01/RD1TGR/2019 tertanggal 23 Oktober 2019 akan melakukan penyesuaian harga jual gas sebesar US$ 10,2 per MMBtu mulai 1 November mendatang.

Dari situ, FIPGB menganggap, kenaikan harga gas industri bertentangan dengan Perpres No. 40/2016 yang menyebut bahwa harga gas industri ditetapkan sebesar US$ 6 per MMBtu. Setelah tiga tahun berlalu, paket kebijakan ekonomi III yang dituangkan dalam Perpres tersebut belum diimplementasikan.

Baca Juga: Pengusaha kimia dasar malah meminta penurunan harga gas

Ketua Umum FIPGB Achmad Safiun berpendapat, seharusnya harga gas industri dapat diturunkan selaras dengan kebijakan presiden melalui Perpres No. 40/2016. “Menteri juga bisa melakukan veto kenaikan harga gas industri yang direncanakan oleh PGN,” ujar dia kepada Kontan, Selasa (29/10).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×