kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.894.000   23.000   1,23%
  • USD/IDR 16.424   4,00   0,02%
  • IDX 7.156   61,65   0,87%
  • KOMPAS100 1.042   11,99   1,16%
  • LQ45 813   10,32   1,29%
  • ISSI 224   1,28   0,58%
  • IDX30 424   4,95   1,18%
  • IDXHIDIV20 505   2,98   0,59%
  • IDX80 117   1,42   1,22%
  • IDXV30 119   0,29   0,25%
  • IDXQ30 139   1,52   1,11%

Industri keramik resah rencana kelonggaran impor


Senin, 28 September 2015 / 11:02 WIB
Industri keramik resah rencana kelonggaran impor


Reporter: David Oliver Purba | Editor: Havid Vebri

JAKARTA. Rencana pemerintah melonggarkan aturan impor keramik meresahkan produsen keramik dalam negeri. Kelonggaran impor ini bakal menyebabkan produsen lokal harus bersaing keras melawan produk impor.

Aturan yang bakal direvisi dalam kebijakan deregulasi adalah Peraturan Mentri Perindustrian (Permenperin) No. 82/M-IND/PER/8/2012, Permenperin No. 83/M-IND/PER/8/2012, dan Permenperin No. 84/M-IND/PER/8/2012. Ketiga aturan tersebut membahas tentang aturan sertifikasi Standar Nasional indonesia (SNI) untuk produk keramik yang diimpor ke Indonesia.

Ketua Dewan Penasehat Asosiasi Keramik dan Aneka Industri (ASAKI) Hendrata Atmoko menilai revisi aturan ini bakal semakin menekan bisnis produsen keramik lokal di tengah pasar keramik yang lesu di dalam negeri. "Ini tidak mendukung industri keramik," ungkap Hendrata kepada KONTAN, Jumat (25/7) pekan lalu.

Hendrata mengungkapkan, saat ini semakin banyak keramik impor yang beredar di pasar tanah air yang sebagian besar berasal dari China.

Tak hanya itu, revisi aturan ini, juga akan membuka peluang bagi keramik kualitas rendah masuk ke pasar tanah air. "Kami dilarang mengekspor keramik kualitas rendah, tapi sekarang impor dibiarkan masuk, ini aturannya sangat tidak sinkron," keluh Hendrata.

Saat ini industri keramik lokal masih terbebani oleh harga bahan bakar gas yang jauh lebih mahal ketimbang harga gas di pasar internasional. Kalau rencana deregulasi ini tetap dijalankan pelaku usaha khawatir bakal menambah panjang daftar PHK karyawan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Berita Terkait



TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×