Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Empat perusahaan aplikator besar, yaitu GoTo (Gojek), Grab, Maxim, dan inDrive, secara kompak membantah tuduhan dari para driver online mengenai masalah komisi.
Pernyataan ini disampaikan setelah mereka menghadiri pertemuan dengan Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi, di Jakarta Pusat pada Senin (19/5/2025).
Direktur GoTo Catherine Hindra Sutjahyo menjelaskan, pemotongan 20% hanya berlaku atas biaya perjalanan, bukan terhadap total biaya yang dibayarkan oleh konsumen.
Baca Juga: Kementerian Ketenagakerjaan Panggil Aplikator, Evaluasi Pemberian BHR Ojek Online
"Pembagian 80%-20% hanya berlaku untuk biaya perjalanan. Biaya jasa aplikasi tidak diambil dari mitra (driver), tapi dari konsumen langsung ke aplikator," ujar Catherine.
Pernyataan serupa juga disampaikan oleh Tyas Widyastuti, Director of Mobility & Logistics Grab Indonesia.
Ia menekankan bahwa potongan 20% hanya diterapkan pada tarif dasar perjalanan, sesuai dengan regulasi Kemenhub.
Tak ambil komisi pengemudi
Dalam hal ini, Tyas menambahkan, platform fee merupakan praktik umum dalam industri digital dan tidak termasuk dalam penghitungan komisi dari pengemudi.
Sebagai contoh, jika tarif dasar perjalanan sebesar Rp 10.000 dan platform fee Rp 2.000, maka komisi 20% hanya dipotong dari Rp 10.000.
Maxim Indonesia, melalui Government Relations Specialist Muhammad Rafi Assagaf, juga memastikan bahwa perusahaan tidak mengambil komisi lebih dari 20%.
Baca Juga: Isu Merger Gojek-Grab Cerminkan Tekanan Model Bisnis Ride-Hailing
"Kami patuh pada aturan Kemenhub, dan potongan itu digunakan untuk pengembangan layanan," tutur Rafi.
Business Development inDrive Ryan Rwanda menambahkan, potongan komisi di platform mereka bahkan jauh di bawah batas maksimal, yakni 11,7% untuk pengemudi mobil dan 9,9% untuk pengemudi motor.
"Kami bisa menjaga efisiensi karena tim operasional kami ramping dan tidak mengeluarkan biaya besar untuk iklan," jelas Ryan.