kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Industri mamin khawatir produk ilegal


Senin, 17 Januari 2011 / 17:14 WIB
Industri mamin khawatir produk ilegal


Reporter: Yudo Widiyanto | Editor: Asnil Amri

Selain pukulan terhadap kenaikan bahan baku, industri makanan dan minuman dalam negeri mulai was-was dengan produk produk impor ilegal. Sribugo Suratmo Wakil Ketua Umum Gabungan Industri Makanan dan Minuman Seluruh Indonesia (GAPMMI) bilang saat ini mulai marak impor-impor produk mamin ilegal. "Jumlahnya sudah mencapai 10% hinga 15% tahun 2010 dari produk yang beredar, kemungkinan bisa sama pada tahun 2011 ini," ungkapnya, Senin (17/1).

Produk ilegal tetap bisa masuk dan beredar di pasar resmi. Rata rata dengan mengandalkan tanda registrasi ML (makanan luar) berupa stiker yang dibuat di Indonesia namun tidak terdaftar resmi di BPOM. Selain itu sudah banyak yang menempelkan logo halal oleh lebaga sertifikasi halal yang tidak terikat kerjasama dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Menurut Sribugo produk impor illegal beredar diantara produk resmi yang ada dipasar. Jenis makanan dan minuman sendiri ada dua jenis regestrasi yakni Makanan Dalam Negeri (MD) dan Makanan Luar (ML). Nah yang resmi terdaftar di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) pada tahun 2010 lalu terdapat 12.553 produk."Makanan ilegal kalau sudah masuk ke pasar resmi, sangat sulit penegakan hukumnya," ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×