kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.574.000   -2.000   -0,08%
  • USD/IDR 17.913   -79,00   -0,44%
  • IDX 6.037   27,39   0,46%
  • KOMPAS100 777   3,53   0,46%
  • LQ45 595   3,08   0,52%
  • ISSI 210   1,46   0,70%
  • IDX30 331   2,54   0,77%
  • IDXHIDIV20 423   3,72   0,89%
  • IDX80 89   0,46   0,52%
  • IDXV30 115   0,93   0,82%
  • IDXQ30 108   0,61   0,57%

Industri mamin khawatir produk ilegal


Senin, 17 Januari 2011 / 17:14 WIB


Reporter: Yudo Widiyanto | Editor: Asnil Amri

Selain pukulan terhadap kenaikan bahan baku, industri makanan dan minuman dalam negeri mulai was-was dengan produk produk impor ilegal. Sribugo Suratmo Wakil Ketua Umum Gabungan Industri Makanan dan Minuman Seluruh Indonesia (GAPMMI) bilang saat ini mulai marak impor-impor produk mamin ilegal. "Jumlahnya sudah mencapai 10% hinga 15% tahun 2010 dari produk yang beredar, kemungkinan bisa sama pada tahun 2011 ini," ungkapnya, Senin (17/1).

Produk ilegal tetap bisa masuk dan beredar di pasar resmi. Rata rata dengan mengandalkan tanda registrasi ML (makanan luar) berupa stiker yang dibuat di Indonesia namun tidak terdaftar resmi di BPOM. Selain itu sudah banyak yang menempelkan logo halal oleh lebaga sertifikasi halal yang tidak terikat kerjasama dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Menurut Sribugo produk impor illegal beredar diantara produk resmi yang ada dipasar. Jenis makanan dan minuman sendiri ada dua jenis regestrasi yakni Makanan Dalam Negeri (MD) dan Makanan Luar (ML). Nah yang resmi terdaftar di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) pada tahun 2010 lalu terdapat 12.553 produk."Makanan ilegal kalau sudah masuk ke pasar resmi, sangat sulit penegakan hukumnya," ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×