Reporter: Asnil Bambani Amri |
JAKARTA. Pengusaha kosmetik, obat tradisional dan herbal dalam negeri mencermati masih adanya peredaran produk-produk ilegal di pasar ritel modern.
“Kalau di pasar tradisional, sudah berkurang. Namun, berdasarkan pantauan kami di pusar belanja modern, produk-produk jamu ilegal itu masih kami temukan,” kata Charles Serang, Ketua Gabungan Pengusaha Jamu Indonesia (GP Jamu) di Jakarta, Selasa (20/7).
Menurutnya, pemerintah daerah harus meningkatkan pengawasan peredaran kosmetik, obat tradisional dan herbal impor yang tidak sesuai aturan tidak belum teruji secara klinis.
Selain peredaran di pasar, Charles juga mengkhawatirkan adanya peredaran jamu impor yang tidak sesuai aturan pada jaringan bisnis Multy Level Marketing (MLM). Menurutnya, MLM merupakan jaringan bisnis tertutup yang tidak diketahui secara detail produk-produk yang dijualnya. “Harusnya pemerintah segera melakukan pengawasan pada sektor ini,” harap Charles.
Asal tahu saja, saat ini jamu termasuk sebagai kategori produk yang diatur importasinya dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 23/ 2010 tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu. Aturan yang berlaku sejak 21 Juni 2010 tersebut diharapkan bisa menekan angka penyeludupan produk kosmetik, jamu dan produk herbal lainnya. “Saat ini belum bisa dipantau berapa impornya, karena aturannya belum lama,” jelas Charles.
Dengan beleid anyar tersebut, impor jamu untuk pasar Indonesia hanya berlaku di lima pelabuhan yang telah ditentukan, yaitu Pelabuhan Soekarno- Hatta di Makassar, Pelabuhan Tanjung Priok di Jakarta, Pelabuhan Tanjung Perak di Surabaya, Pelabuhan Tanjung Mas di Semarang, dan Pelabuhan Belawan di Sumatera Utara, serta seluruh bandara internasional di Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News