kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45906,29   2,96   0.33%
  • EMAS1.310.000 -0,23%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Industri manufaktur besar mulai menggeliat, ini langkah Kemperin


Kamis, 03 Mei 2018 / 15:37 WIB
Industri manufaktur besar mulai menggeliat, ini langkah Kemperin
ILUSTRASI. Produksi aluminium


Reporter: Agung Hidayat | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Guna lebih mendongkrak produktivitas dan daya saing industri saat ini, Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto menyampaikan, langkah-langkah strategis yang telah dijalankan Kemperin antara lain memacu kompetensi sumber daya manusia (SDM) industri melalui program pendidikan dan pelatihan vokasi.

“Kemudian, kami mendorong industri untuk melaksanakan kegiatan litbang dan menerapkan teknologi terkini agar dapat menciptakan inovasi," paparnya dalam keterangan resmi yang diterima Kontan.co.id, Kamis (3/4). Upaya ini merupakan salah satu dari implementasi 10 prioritas nasional sesuai arah peta jalan Making Indonesia 4.0 guna menuju kesiapan menghadapi era revolusi industri keempat.

Merujuk data Badan Pusat Statistik (BPS), industri manufaktur besar dan sedang di Indonesia menggeliat pada kuartal I tahun 2018. Peningkatan produksi terjadi 0,88% dibanding kuartal sebelumnya (q to q). Sedangkan dibanding periode kuartal I tahun 2017 (year on year), kenaikannya 5,01%. Capaian tersebut menjadi kabar baik perkembangan industri domestik, setelah pada kuartal terakhir tahun lalu mengalami pelambatan.

Sektor-sektor industri manufaktur besar dan sedang, yang mengalami kenaikan tertinggi di awal tahun ini antara lain industri kulit, barang dari kulit, dan alas kaki, yang naik sebesar 18,87%. Industri mesin naik 18,48%, industri pakaian jadi naik 17,05%, industri alat angkutan naik 14,44%, serta industri makanan naik 13,93%.

Menperin menegaskan, pemerintahan di era kepemimpinan Joko Widodo semakin serius mendorong pertumbuhan sektor manufaktur di Tanah Air. Komitmen ini diwujudkan melalui penerbitan Peraturan Presiden Nomor 2 tahun 2018 tentang Kebijakan Industri Nasional 2015-2019.

Kebijakan tersebut menjadi panduan bagi pemerintah untuk pembangunan industri nasional jangka panjang sesuai Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional (RIPIN) 2015-2035. Sasaran dari regulasi ini, antara lain adalah fokus pengembangan industri, tahapan capaian pembangunan industri, dan pengembangan sumber daya industri.

Selanjutnya, pengembangan sarana dan prasarana industri, pemberdayaan industri, pengembangan industri prioritas serta industri kecil dan menengah, pengembangan perwilayahan industri, serta fasilitas fiskal dan nonfiskal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×