kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Industri migas minta tak dikenakan aturan L/C


Kamis, 26 Maret 2015 / 19:21 WIB
Industri migas minta tak dikenakan aturan L/C
ILUSTRASI. Tak disangka-sangka, nyatanya ada begitu banyak makanan berwarna ungu di dunia ini. Rata-rata makanan ungu ini berasal dari buah & sayuran.


Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Satuan Kerja Khusus Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), akan mengajukan permohonan pengecualian kepada Kemendag, agar aturan L/C tidak diterapkan di industri migas.

Sebab, tanpa harus adanya aturan L/C, jual beli migas akan tetap berjalan dengan aman. "Kan esensinya L/C itu untuk bisa mengontrol ekspor, impor. Tapi hal itu, kita juga bisa mengontrol kan. Dan kontrolnya langsung kami berikan hasilnya ke Kementerian Keuangan," ujar Kepala Bagian Humas SKK Migas Rudianto Rimbono, Kamis (26/3).

Hal senada diungkapkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said. Menurutnya, tanpa aturan L/C, sistem jual beli di industri migas sudah cukup terbukti. Maka dari itu, pihaknya akan mengajukan pengecualian kepada Kementerian Perdagangan.

"Kami menyampaikan permohonan pengecualian untuk hal-hal yang secara kontrol bahwa tanpa L/C sudah cukup aman. Tentu kita menghormati keputusan dari Kemendag. Kita sudah mengajukan permohonan, begitu juga dengan komunitas migas seperti IPA dan lainnya. Jadi kita tunggu keputusan dari Kemendag," katanya.

Sebelumnya, kata Menteri Sudirman, Kementerian ESDM sudah membahas hal tersebut dengan Kemendag dan menyampaikan concern bahwa deal migas berbeda dengan komoditas lain.

"Tapi kita memahami untuk mengontrol devisa. Jadi hasil ekspor itu masuk ke tanah air seperti apa. Hanya memang dalam urusan migas itu kan pihaknya negara, jadi cukup aman," klaimnya.

Saat ini, tambah Sudirman, pembeli migas sudah melakukan kontrak jangka panjang untuk bertransaksi sejak tahun 1970-an. "Begitu pun saat ini BI juga telah memonitor transaksi jual beli migas," tandasnya.

Sementara itu, The vice president of the Indonesian Petroleum Association (IPA), Sammy Hamzah menilai, aturan tersebut memang sangat berdampak besar terhadap industri migas. Maka dari itu, pihaknya juga sudah mengajukan permohonan pengecualian terhadap pemerintah.

"Jelas dampaknya besar, kan kita tahu sendiri, kontrak-kontrak migas itu dilakukan dengan jangka waktu yang panjang dan sudah lama diterapkan," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×