kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,75   -27,98   -3.02%
  • EMAS1.327.000 1,30%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Industri padat karya relokasi ke Jawa Tengah agar lebih efisien


Minggu, 04 Agustus 2019 / 21:12 WIB
Industri padat karya relokasi ke Jawa Tengah agar lebih efisien


Reporter: Eldo Christoffel Rafael, Kenia Intan | Editor: Handoyo .

Bob menambahkan kemampuan tenaga kerja tersebut perlu diperhatikan agar bisa tetap kompetitif. Tentunya butuh campur tangan pemerintah dan juga swasta. "Pendidikan vokasi bukan segera. Harus sekarang digalakkan," tambahnya.

Sedangkan utnuk sektor makanan dan minuman sepertinya belum mau ekspansi atau relokasi. Misalnya PT Kino Indonesia Tbk. Direktur Keuangan PT Kino Indonesia Tbk, Budi Mulyono menyatakan saat ini akan terus berfokus untuk meningkatkan penjualan. Adapun pertumbuhan yang ditargetkan di tahun 2019 adalah sebesar 30% dibandingkan tahun lalu.

“Belum ada rencana corporate action lain,” ujar Direktur Keuangan PT Kino Indonesia Tbk, Budi Mulyono kepada Kontan.co.id (4/8).

Baca Juga: Menggali potensi properti di setiap jengkal tanah bibir Trans Jawa

Budi menambahkan beban pokok penjualan dari kegiatan produksi yang dilakukan emiten berkode saham KINO ini sebagian besar dipengaruhi oleh biaya bahan baku dan biaya pengemasan (packaging). Sementara itu, biaya upah untuk tenaga kerja hanya memiliki kontribusi yang kecil dalam total beban pokok penjualan, yakni sekitar 6%.

Oleh karena itu, penghematan biaya umumnya dilakukan dengan otomatisasi produksi dan efisiensi alokasi buruh yang mengutamakan kualitas dan produktivitas kerja, bukan kuantitas pekerja.

“Kami tidak berada di sektor padat karya yang mengharuskan kami (untuk) memiliki tenaga kerja tanpa bisa digantikan fungsi otomatisasi,“ terang Budi kepada Kontan.co.id.

Baca Juga: Eksportir yang Meminati Fasilitas Kawasan Berikat Kian Bertambah

Sebelumnya. Menteri Perindustrian (Menperin) Airlangga Hartarto menuturkan, dalam upaya menggenjot kinerja dan peran industri manufaktur pada perekonomian nasional,

Kemenperin turut berkontribusi melakukan peningkatan terhadap kualitas Sumber Daya Manusia (SDM), kegiatan penelitian dan pengembangan untuk menciptakan inovasi, serta pengembangan industri padat karya yang berorientasi ekspor.

Langkah tersebut didukung dengan kebijakan pemerintah berupa pengurangan pajak super. Hal ini diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas PP No. 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam
Tahun Berjalan.

Baca Juga: Sejak 2018, DKI terbitkan 8.348 izin usaha untuk peserta OK OCE

Dalam regulasi itu, potongan pajak hingga 200% diberlakukan bagi industri yang melakukan pengembangan pendidikan dan pelatihan vokasi, kemudian industri dapat diberikan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 300% karena melakukan kegiatan litbang, serta untuk industri padat karya dapat diberikan pengurangan penghasilan neto sebesar 60%.

“Artinya, pemerintah memperhatikan sektor industri yang padat karya serta fokus pada vokasi dan inovasi. Beberapa industri yang menjadikan Indonesia sebagai basis produksinya, bisa diberikan fasilitas tersebut, seperti industri otomotif,” tuturnya beberapa saat lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×