Reporter: Selvi Mayasari | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menjanjikan akan memberikan sejumlah insentif bagi maskapai penerbangan melalui suntikan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang sedang dalam pembahasan antara Kementerian Koordinator bidang Perekonomian dan Kementerian Keuangan.
Pemerintah tengah mengkaji kebijakan-kebijakan mengenai insentif untuk biaya-biaya kebandarudaraan, navigasi dan relaksasi perpajakan bagi perusahaan penerbangan.
Baca Juga: Strategi Garuda Indonesia (GIAA) di tengah lesunya bisnis penerbangan
"Terkait dengan insentif yang akan di berikan kepada penerbangan berupa stimulus kalibrasi peralatan penerbangan, stimulus PJP4U (pendaratan,penempatan dan penyimpanan pesawat udara), dan pengurangan bea impor suku cadang pesawat," ujar Dirjen Perhubungan Darat Novie Riyanto kepada kontan.co.id, Kamis (16/4).
Novie mengatakan, stimulus tersebut untuk memberikan kemudahan-kemudahan dan pengurangan beban penerbangan kepada perusahaan penerbangan.
Menurutnya, insentif kepada pelaku industri aviasi dibutuhkan karena sektor ini terdampak langsung oleh pandemi Corona. Insentif tersebut sesuai dengan yang diminta oleh asosiasi maskapai penerbangan nasional (INACA).
Baca Juga: Batas tarif tiket pesawat naik, ini penjelasan Kemenhub
Secara garis besar usulan insentif yang diajukan INACA mencakup stimulus kalibrasi peralatan penerbangan, stimulus pendaratan, penempatan, dan penyimpanan pesawat udara (PJP4U) hingga pengurangan bea impor suku cadang pesawat.
“Insentif ini masih menunggu pembahasan lagi antar kementerian. Hal itu mengacu kepada poin-poin yang bakalan diberikan stimulus,” jelasnya.
Baca Juga: Seluruh negara ASEAN sudah terjangkit corona, Filipina dan RI catat kasus terbanyak
Novie menyebut, sejauh ini operator navigasi diminta untuk menunda biaya kalibrasi. Menurutnya, perhitungan biaya kalibrasi yang digelontorkan maskapai setiap tahunnya sekitar Rp 100 miliar.
Rencananya biaya tersebut diharapkan bisa mendapat insentif dari APBN. Selain itu, Novie juga mengajukan ke Kemenkoperekonomian untuk ditindaklanjuti oleh Kementerian Keuangan terkait pembebasan PPN dan PPh.
"Terkait dengan biaya parkir pesawat yang diatur secara business to business, Kemenhub juga mencoba mengajukan insentif melalui APBN. Mengingat saat ini maskapai mengoperasikan maksimal hanya sebesar 10%– 15% dari total pesawat yang dimiliki," kata Novie.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News