kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.313.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Industri pengolahan minta impor ikan tak dibatasi


Kamis, 23 Juni 2016 / 16:56 WIB
Industri pengolahan minta impor ikan tak dibatasi


Reporter: Adisti Dini Indreswari | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Industri pengolahan ikan meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tidak membatasi rasio impor ikan. Alasannya, saat ini utilisasi industri minim karena kekurangan bahan baku.

Ketua Harian Asosiasi Pengalengan Ikan Indonesia (Apiki) Ady Surya memaparkan, kapasitas terpasang industri pengalengan ikan adalah 235.000 ton per tahun untuk tuna dan 365.000 ton per tahun untuk sarden. Namun kapasitas terpakai saat ini kurang dari 20%.

"Kami menargetkan kapasitas terpakai tahun ini setidaknya 50%," ujar Ady dalam Dialog Importasi Bahan Baku Industri Pengolahan Ikan di Jakarta, Kamis (23/6). Sayang, dia tidak menyebut jumlah pengajuan izin impor ikan oleh industri tahun ini.

Yang jelas, industri pengalengan ikan memperoleh bahan bakunya dari nelayan sebanyak 40%-60% untuk tuna dan 70%-100% untuk sarden, armada sendiri 10%, dan sisanya impor.

Sebelumnya, industri juga bisa mendapat bahan baku dari kapal pengangkut ikan sebanyak 10%-20%, namun kini tidak bisa lagi setelah KKP melarang transhipment.

Bukan hanya industri pengalengan ikan, industri pemindangan ikan pun mengeluh kekurangan bahan baku.

Sekretaris Jenderal Asosiasi Pemindangan Ikan Indonesia (Apikando) Tony Marta Johan menjelaskan, kebutuhan bahan baku ikan untuk pemindangan mencapai 710.722 ton per tahun.

"Masalahnya, terjadi fluktuasi bahan baku dari sisi harga, kuantitas, dan kualitas," ujar Tony.

Industri pun mendesak KKP mengkaji kembali kebijakannya yang membatasi rasio nilai impor ikan tidak lebih dari 20% nilai ekspornya. "Kalau tidak, kita bisa kalah dari negara pesaing Thailand dan Vietnam," ujar Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Pengolahan dan Pemasaran Produk Perikanan Indonesia (AP5I) Budhi Wibowo.

Asal tahu saja, rasio impor dengan ekspor ikan Thailand mencapai 45%, sedangkan Vietnam 15%-45%. Budhi pun mempertanyakan dasar hukum kebijakan KKP yang mensyaratkan rasio hanya 20%.

Sebelumnya, KKP mengklaim tren impor ikan menurun dari tahun ke tahun. Pada 2015, impor ikan sebanyak 290.072 ton hanya 2,1% dari total produksi dalam negeri sebanyak 13,7 juta ton. Sementara nilai impor ikan US$ 378,6 juta hanya 9,6% dari nilai ekspor US$ 3,94 miliar.

Adapun sampai dengan April 2016, KKP sudah menerbitkan Izin Pemasukan Hasil Perikanan (IPHP) sebanyak 86.063 ton. Namun realisasinya hanya 11.460 ton.

Peruntukan impor yang paling banyak sampai dengan April 2016 adalah reekspor sebanyak 45,33%, pengalengan 27,55%, dan pemindangan 17,66%.

Sisanya untuk hotel restoran katering pasar modern, umpan, dan fortifikasi. Sedangkan jenis ikan yang impornya paling tinggi adalah makarel, sarden, serta tuna, tongkol, dan cakalang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×