kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.321.000   -16.000   -0,68%
  • USD/IDR 16.675   65,00   0,39%
  • IDX 8.274   121,80   1,49%
  • KOMPAS100 1.150   20,83   1,85%
  • LQ45 828   21,81   2,70%
  • ISSI 292   3,80   1,32%
  • IDX30 433   11,22   2,66%
  • IDXHIDIV20 495   13,50   2,81%
  • IDX80 128   2,92   2,34%
  • IDXV30 137   2,82   2,10%
  • IDXQ30 138   3,59   2,67%

Industri Pengolahan Minta Impor Udang Dibuka


Senin, 09 Agustus 2010 / 16:14 WIB
Industri Pengolahan Minta Impor Udang Dibuka


Reporter: Asnil Bambani Amri |

JAKARTA. Industri pengolahan udang yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Pengolahan dan Pemasaran Produk Perikanan Indonesia (AP5I) meminta pemerintah membuka keran impor udang sebagai bahan baku industri pengolahan.

“Kami meminta barang (udang), kalau bisa impor dan berikan kepada importir produsen,” kata Thomas Darmawan, Ketua AP5I di Jakarta, Senin (9/8).

Thomas menyebutkan, saat ini industri pengolahan tidak maksimal menjalankan pabrik karena tidak adanya bahan baku udang untuk diolah. Untuk itu, saat produksi udang turun, ia berharap pemerintah membuka keran impor untuk kebutuhan industri pengolahan yang berorientasi ekspor saja.

“Cukup berikan izin pada eksportir yang orientasi ekspor saja,” kata Thomas. Menurutnya, jika industri pengolahan dibiarkan mengalami kesulitan mendapatkan bahan baku, dikhawatirkan kinerjanya mengalami kemunduran dan pabrik perlahan menghentikan operasionalnya.

Menurut Thomas, pemerintah harus memiliki orientasi industri perikanan dengan cara meningkatkan industri pengolahan di dalam negeri. Walaupun bahan baku impor, namun industri dalam negeri mendapatkan added value pengolahannya.

“Namun, jika bahan baku tersedia di dalam negeri, impor silahkan ditutup, intinya bahan baku disediakan” harap Thomas.

Asal tahu saja, pada bulan Juni 2010 lalu Kementerian Kelautan dan Perikanan kembali memperpanjang larangan impor udang jenis Vannamei sampai akhir tahun 2010. Kebijakan pelarangan itu diambil untuk mencegah penyebaran penyakit akibat virus berbahaya yang terdapat di dalam jenis udang Vannamei.

Ketentuan itu diatur dalam kesepakatan bersama antara Menteri Perdagangan (Depdag) serta Menteri Kelautan dan Perikanan yang telah menerbitkan Peraturan Bersama No 26/M-DAG/PER/6/-2010 dan PB.01/MEN/2010 tertanggal 23 Juni 2010 tentang Larangan Sementara Impor Udang Spesies Tertentu ke Wilayah Republik Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×