Reporter: Asnil Bambani Amri |
JAKARTA. Kebijakan pemerintah tentang impor udang vaname berubah lagi. Menteri Kelautan dan Perikanan (MKP) yang baru, Fadel Muhammad, menegaskan bahwa ia tidak akan membuka keran impor impor udang vaname meski produk ini dibutuhkan sebagai bahan baku industri pengolahan lokal.
Rencana impor udang vaname sempat digagas MKP terdahulu, Freddy Numberi. Rencana ini muncul sebagai tanggapan atas keluhan industri pengolahan udang berorientasi ekspor yang mengaku kekurangan pasokan bahan baku udang vaname.
Tapi, Fadel bilang, selama produsen lokal masih mampu memproduksi udang vaname, tak ada alasan memenuhi kebutuhan dari impor. “Kita tidak usah impor dan rencana itu akan dibatalkan,” kata Fadel, Jumat lalu (6/11).
Sekedar mengingatkan, larangan impor udang vaname merupakan keputusan bersama Menteri Perdagangan serta Menteri Kelauatan dan Perikanan yang tertuang melalui surat Nomor 27/M-DAG/PER/6/2009 tentang larangan sementara impor udang spesies tertentu. Aturan ini terbit 29 Juni 2009. Sebelumnya, pemerintah juga sudah melarang impor udang jenis vaname sejak empat tahun lalu.
Ketua Masyarakat Perikanan Nusantara Shidiq Muslim meminta pemerintah bijak. Sebab, produksi udang lokal belum mampu mengimbangi kebutuhan industri pengolahan. Akibatnya, pelaku bisnis pengolahan harus bersusah payah mencari bahan baku.
Padahal, permintaan ekspor udang olahan terus meningkat. “Pilihan menutupi kekurangan bahan baku adalah produksi lokal atau impor. Kalau impor tidak boleh, konsekuensinya akan ditanggung oleh industri,” pungkas Shidiq. Salah satu dampaknya, kata dia, industri pengolahan udang di dalam negeri sulit tumbuh. Artinya, target ekspor produk udang di tahun ini yang sebesar US$ 2,8 miliar tak akan tercapai.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News