kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.267.000   -15.000   -0,66%
  • USD/IDR 16.649   19,00   0,11%
  • IDX 8.097   4,24   0,05%
  • KOMPAS100 1.128   3,27   0,29%
  • LQ45 826   2,92   0,35%
  • ISSI 283   0,03   0,01%
  • IDX30 434   1,01   0,23%
  • IDXHIDIV20 502   3,37   0,68%
  • IDX80 127   0,77   0,61%
  • IDXV30 138   1,08   0,79%
  • IDXQ30 139   -0,19   -0,14%

Industri Tekstil Menanti Realisasi Janji Pemberantasan Impor Ilegal


Rabu, 29 Oktober 2025 / 11:22 WIB
Industri Tekstil Menanti Realisasi Janji Pemberantasan Impor Ilegal
ILUSTRASI. Pekerja menyelesaikan pembuatan pakaian di Perkampungan Industri Kecil (PIK) Penggilingan, Jakarta, Kamis (23/10/2025). Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan industri subsektor tekstil dan pakaian pada kuartal II 2025 tumbuh 5,39 persen karena didorong adanya revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor khususnya sektor tekstil. ANTARA FOTO/Ika Maryani/hma/foc.


Reporter: Lydia Tesaloni | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) menilai langkah tegas pemerintah dalam memberantas impor ilegal, termasuk perdagangan pakaian bekas (thrifting), menjadi momentum penting bagi kebangkitan industri tekstil dan produk tekstil (TPT) nasional.

Direktur Eksekutif API Danang Girindrawardana mengatakan, persoalan impor ilegal telah lama menjadi momok bagi industri dalam negeri.

Masuknya produk pakaian bekas dalam jumlah besar membuat pelaku usaha lokal, terutama industri kecil dan menengah, kesulitan bersaing karena terpukul oleh harga yang jauh lebih murah.

Baca Juga: Strategi Pengusaha Tekstil dan Garmen untuk Tingkatkan Daya Saing

“Dunia usaha TPT menunggu aksi nyata dari pernyataan Pak Purbaya,” ujar Danang kepada Kontan.co.id, Selasa (28/10/2025), menanggapi pernyataan tegas Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa soal pemberantasan impor ilegal baru-baru ini.

Menurut Danang, dukungan dari Menkeu perlu diikuti langkah konkret lintas kementerian agar pemberantasan impor ilegal tidak berhenti di tataran wacana.

Ia menilai, jika praktik impor ilegal benar-benar diberantas, rantai industri TPT akan kembali bergairah, mulai dari produk fesyen, kain, benang, hingga bahan kimia pendukung.

“Begitu pasar bersih dari barang ilegal, industri lokal akan menggeliat kembali. Efeknya bukan hanya pada pertumbuhan ekonomi, tapi juga pada penyerapan tenaga kerja, karena industri TPT merupakan sektor padat karya,” jelasnya.

Baca Juga: Dukung Upaya Buruh Tekait Kenaikan Upah, APSyFI Minta Pemerintah Atasi Banjir Impor

Apresiasi Regulasi Baru Tata Niaga Impor

API juga mengapresiasi langkah pemerintah memperketat tata niaga impor TPT melalui terbitnya Permenperin Nomor 27 Tahun 2025 dan Permendag Nomor 17 Tahun 2025.

Dua regulasi itu dinilai saling melengkapi, di mana Kemenperin mengatur mekanisme pertimbangan teknis untuk impor TPT, sementara Kemendag menata kembali prosedur perizinan impor.

“Keduanya menjadi sinyal positif untuk menciptakan iklim usaha yang lebih kondusif dan mengendalikan arus barang masuk,” kata Danang.

Namun, tantangan terbesar justru terletak pada konsistensi penerapan kebijakan dan pengawasan di lapangan.

“Masalah klasik kita bukan pada regulasinya, tapi pada implementasi dan ketegasan aparat di lapangan,” tegasnya.

Baca Juga: Peluang Merajut Kembali Industri Tekstil, Sejumlah Asosiasi Menyoroti Hal Berikut Ini

Pasar Domestik Kuat, Transisi untuk Pedagang Kecil

Danang optimistis tidak akan terjadi kekurangan pasokan di pasar domestik jika impor ilegal ditekan.

Menurutnya, produk tekstil dalam negeri sudah mampu memenuhi kebutuhan konsumen, baik dari sisi kualitas maupun variasi harga.

“Kualitas tekstil Indonesia sudah diakui dunia. Dari produk murah hingga premium, semua ada di sini. Kalau pasokan thrifting dihentikan, pasar akan menyesuaikan dengan cepat,” ujarnya.

Meski demikian, API meminta agar pemerintah tetap memperhatikan nasib pedagang kecil yang masih menggantungkan hidup pada penjualan pakaian bekas impor.

“Berikan masa transisi singkat agar mereka bisa menghabiskan stok tanpa rugi besar. Fokus penindakan harus diarahkan pada importir besar yang melanggar, bukan pedagang kecil,” imbuhnya.

Ia juga menyoroti pentingnya memutus praktik kongkalikong antara pengusaha dan oknum aparat yang menjadi sumber kebocoran kebijakan.

Baca Juga: Pengusaha Nilai Permendag 17/2025 Dorong Kebangkitan Industri Konveksi Lokal

Perlu Sinergi dan Kepemimpinan Kuat

Secara keseluruhan, API percaya Presiden Prabowo Subianto memiliki kemampuan untuk melindungi industri padat karya seperti TPT.

Namun, dibutuhkan koordinasi yang kuat antara Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perdagangan agar kebijakan berjalan selaras.

“Presiden harus bertangan besi untuk memastikan kedua kementerian strategis ini sejalan. Dulu, ketidaksinergisan antar-regulasi justru melemahkan sektor industri,” tegas Danang.

Ia menambahkan, momentum harmonisasi kebijakan industri dan perdagangan saat ini harus dijaga agar tidak kembali pada pola lama.

Dengan kebijakan yang konsisten dan penegakan hukum yang tegas, industri tekstil diyakini dapat kembali menjadi tulang punggung ekonomi nasional.

“Kalau pemerintah benar-benar konsisten, industri TPT bukan hanya akan tumbuh di pasar domestik, tapi juga mampu memperkuat posisi ekspor Indonesia di mata dunia,” pungkasnya.

Selanjutnya: Naik 576%, Laba BUKA Sept 2025 Rp 2,4 T, Apakah Saham BUKA Menarik Dikoleksi?

Menarik Dibaca: Benarkah Krim Payudara Bisa Besarkan Ukuran Payudara? Intip Faktanya di Sini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Video Terkait



TERBARU

[X]
×