kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.327.000   -23.000   -0,98%
  • USD/IDR 16.635   -20,00   -0,12%
  • IDX 8.117   -154,57   -1,87%
  • KOMPAS100 1.129   -18,19   -1,59%
  • LQ45 825   -3,57   -0,43%
  • ISSI 283   -7,10   -2,45%
  • IDX30 433   -0,85   -0,20%
  • IDXHIDIV20 501   2,69   0,54%
  • IDX80 126   -1,00   -0,79%
  • IDXV30 137   0,20   0,15%
  • IDXQ30 139   0,50   0,36%

Strategi Pengusaha Tekstil dan Garmen untuk Tingkatkan Daya Saing


Senin, 27 Oktober 2025 / 19:59 WIB
Strategi Pengusaha Tekstil dan Garmen untuk Tingkatkan Daya Saing
ILUSTRASI. Penggunjung mengamati mesin jahit di pameran Indo Intertex JIEXPO, Kemayoran, Jakarta, Rabu (20/3/2024). AGTI tegaskan komitmen jaga daya saing global industri tekstil Indonesia. Adaptasi teknologi, efisiensi energi, dan keberlanjutan jadi kunci.


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Di tengah berbagai isu mengenai kondisi industri tekstil dan garmen nasional, para pelaku usaha yang tergabung dalam Asosiasi Garment dan Textile Indonesia (AGTI) menegaskan komitmennya untuk menjaga daya saing global, keberlanjutan lapangan kerja, serta kontribusi terhadap ekspor nasional.

Ketua AGTI, Anne Patricia Sutanto, menyatakan bahwa meskipun industri tekstil dan produk tekstil (TPT) tengah menghadapi tekanan akibat peningkatan impor dan fluktuasi permintaan global, sektor ini tetap menjadi salah satu penopang utama ekspor nonmigas Indonesia dengan nilai mencapai US$ 11,9 miliar pada 2024.

“Industri tekstil Indonesia bukan sedang melemah, tetapi sedang beradaptasi. Kami terus berinvestasi dalam efisiensi energi, digitalisasi, dan keberlanjutan agar produk Indonesia tetap kompetitif di pasar global,” ujar Anne dalam keterangannya, Senin (27/10/2025).

Baca Juga: Kinerja On Track, Ini Strategi Trisula (TRIS) Kejar Pertumbuhan Double Digit di 2025

Selain berorientasi ekspor, industri TPT juga berperan penting dalam mendukung perekonomian daerah melalui penyerapan jutaan tenaga kerja, terutama di Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Jawa Timur. 

Karena itu, AGTI menilai penting adanya kebijakan pemerintah yang seimbang antara perlindungan industri dalam negeri dan keterbukaan terhadap pasar global. 

Anne menambahkan, peningkatan daya saing dari sisi sumber daya manusia, teknologi, energi, dan rantai pasok menjadi kunci bagi industri nasional agar tetap tangguh tanpa bergantung pada kebijakan protektif. 

“Ini bukan pekerjaan ringan yang bisa diselesaikan oleh segelintir pihak. Dibutuhkan kerja sama, gotong royong, dan rasa nasionalisme yang tinggi berlandaskan Pancasila,” tegasnya.

Menanggapi isu yang menggambarkan industri tekstil Indonesia tidak mampu bersaing di pasar internasional, AGTI menilai narasi tersebut tidak sepenuhnya sesuai fakta.

Baca Juga: Kadin Indonesia Lobi Pemerintah AS Agar Terapkan Tarif Serendah Mungkin Buat Garmen

Banyak perusahaan garmen nasional kini menjadi mitra utama merek global ternama dan telah memenuhi standar ketat internasional.

Terkait tudingan adanya praktik impor ilegal, Anne meminta pihak yang menuduh agar menyampaikan bukti konkret kepada aparat penegak hukum. Langkah ini dinilai penting untuk mengakhiri polemik yang dapat merugikan citra industri nasional. 

AGTI meyakini, dengan dukungan kebijakan fiskal dan industri yang tepat, sektor TPT Indonesia dapat menjadi motor pertumbuhan hijau (green growth) yang mendorong ekspor berkelanjutan serta memperkuat posisi Indonesia dalam rantai pasok global.

“Kami percaya masa depan industri tekstil Indonesia adalah masa depan yang berkelanjutan, inovatif, dan inklusif. Tantangan saat ini justru menjadi momentum untuk memperkuat kolaborasi antara pelaku usaha, pemerintah, dan masyarakat,” pungkas Anne.

Selanjutnya: Laba PTPP Anjlok 97,9% pada Kuartal III 2025, Begini Prospek dan Rekomendasi Sahamnya

Menarik Dibaca: Awas Hujan Ekstrem di Provinsi Ini, Cek Peringatan Dini Cuaca Besok (28/10) dari BMKG

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×