kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Industri Tertekan Pelemahan Rupiah, Kemenperin Pertimbangkan Pemberian Insentif


Senin, 23 Desember 2024 / 16:12 WIB
Industri Tertekan Pelemahan Rupiah, Kemenperin Pertimbangkan Pemberian Insentif
ILUSTRASI. Kementerian Perindustrian berniat memberikan sejumlah insentif setelah melihat pergerakan rupiah yang melemah


Reporter: Filemon Agung | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mempertimbangkan pemberian sejumlah insentif untuk menjaga daya saing industri di tengah tantangan fluktuasi nilai tukar rupiah.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menjelaskan, pelemahan nilai tukar rupiah memberikan dampak pada pemenuhan bahan baku industri.

"Untuk bahan baku berat sekali, (khususnya) yang selama ini harus didapatkan dari impor. Itu pasti akan memberikan dampak yang cukup berat bagi industri," kata Agus di Kantornya, Jumat (20/12).

Agus menjelaskan, pemerintah ke depannya akan membahas kemungkinan untuk pemberian insentif tambahan bagi industri ditengah kondisi yang terjadi saat ini.

Baca Juga: Kemenperin Optimistis Investasi Industri Mamin Sebesar Rp 104,98 Triliun Tercapai

"Nanti juga ke depan akan kita bahas  berbagai stimulus yang kemarin belum kita umumkan. Insentif berupa stimulus-stimulus lain pasti akan kita bicarakan," jelas Agus.

Sebelumnya, pemerintah memastikan pemberian insentif untuk industri padat karya untuk meminimalisir dampak kenaikan PPN menjadi 12% pada 2025 mendatang.

Insentif yang digelontorkan untuk industri padat karya mencakup pajak penghasilan orang pribadi (PPh Pasal 21) ditanggung pemerintah hingga stimulus kredit investasi. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×