kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Industri TPT: Pengendalian impor jadi fokus penyelamatan industri TPT nasional


Rabu, 26 Agustus 2020 / 20:28 WIB
Industri TPT: Pengendalian impor jadi fokus penyelamatan industri TPT nasional
ILUSTRASI. Pekerja perempuan memproduksi alat pelindung diri sebuah perusahaan garmen saat kunjungan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah di Jakarta, Rabu (1/7/2020). Kunjungan Menaker tersebut guna memastikan pekerja perempuan pada sektor industri tidak mendapatkan


Reporter: Arfyana Citra Rahayu | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Industri Tekstil dan Produk Tekstil (TPT) dalam negeri terus memperjuangkan nadi bisnisnya di tengah pandemi Corona.

Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Benny Soetrisno mengatakan, peran penting sektor tekstil dan produk tekstil (TPT) dalam perekonomian nasional sebagai penyerap tenaga kerja dan penghasil devisa sehingga sektor ini masih menjadi andalan pemerintah di sektor manufaktur.

Peneliti Indotex, Redma Gita Wirawasta memaparkan kondisi industri TPT setelah penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang kian parah di mana dari total 4,5 juta tenaga kerja langsung di 2019, saat ini yang masih bekerja hanya kurang dari 50%-nya saja.

Redma mengatakan bahwa pada dasarnya daya saing industri TPT saat ini hanya cukup untuk menjaga ekspor tapi tidak dapat mendorong pertumbuhan ekspor.

Baca Juga: Ini peluang bisnis asuransi yang masih bisa digarap saat pandemi

“Harusnya pasar domestik bisa kita kuasai, tapi justru dibanjiri impor karena kebijakan perdagangan yang pro produk impor” ungkap Redma dalam webminar bertajuk Penyelamatan Industri TPT Nasional yang diselenggarakan oleh Indonesia Tekstil Institute (Indotex), Rabu (26/8).

Redma menganggap bahwa kebijakan relaksasi impor bahan baku yang terus dilakukan dengan revisi PERMENDAG 85 2015 menjadi PERMENDAG 64 2017 dan terakhir menjadi PERMENDAG 77 2019 adalah cerminan dari kebijakan yang pro impor.

“Kan sudah ada KB dan KITE yang cukup baik memberikan fasilitas kemudahan impor untuk mendorong ekspor, kenapa sampai keluar lagi kebijakan PLB dan Posh Border? Relaksasi impor berlebihan seperti ini sama sekali tidak mendorong ekspor justru menggerus pangsa pasar produk lokal di pasar domestik,” jelas Redma.

Pengamat Pelabuhan yang juga Ketua Umum API DKI Jakarta, Irwandi MA Rajabasa mengungkapkan bahwa kebijakan yang pro impor telah menjadi penyebab bergugurannya industri TPT nasional.

 “Ditambah dengan praktik importasi illegal dengan modus impor borongan, under invoice, transhipment, dan lain sebagainya, kian menekan industri TPT nasional” jelasnya.

Adapun Irwandi meminta pengawasan yang dilakukan oleh Bea Cukai bisa lebih baik lagi. Pembicara lain yang merupakan produsen kain di Bandung, Ayi Karyana mengonfirmasi kondisi pasar tekstil di sentra-sentra penjualan yang dipenuhi barang impor sehingga menggusur barang hasil produksinya.

“Dulu pelanggan saya masih punya nasionalisme untuk pakai bahan baku lokal, tapi terpaksa harus beralih ke bahan baku impor untuk bisa bersaing dengan teman produsennya yang lain” jelas Ayi.

Ekonom Senior Indef Faisal Basri menyampaikan bahwa industri TPT adalah salah satu sektor yang sangat terdampak Covid-19 di mana pertumbuhannya terkoreksi sampai 2 digit di kuartal II 2020.

Di sisi lain, sektor TPT juga masih harus menemui tantangan dayabeli masyarakat yang melemah dan bergeser pada hal lain akibat kondisi pandemi ini.

“Kalau tidak ada perubahan kebijakan perdagangan yang pro industri dalam negeri seperti yang dilakukan negara-negara lain, ya wassalam” ungkapnya.

Baca Juga: Kinerja ekspor sejumlah perusahaan garmen tertekan di semester I 2020

Dalam diskusi yang dilakukan selama 3 jam ini juga disampaikan beberapa tanggapan dari Herus Pambudi (DirJen Bea Cukai Kemenkeu), Doddy Widodo (Dirjen KPAII Kemenperin), Ketua Umum API (Jemmy Kartiwa), Ravi Shankar (Ketua Umum APSyFI), Elis Masitoh (Direktur Tekstil dan Alas Kaki Kemenperin) dan beberapa stakeholder lainnya dari kalangan birokrasi, pengusaha dan akademisi.

Semua penanggap memiliki pemahaman yang sama bahwa perlu dilakukan analisa terkait kebijakan perdagangan terkait importasi tekstil ini. Namun sangat disayangkan ketidakhadiran penanggap dari Kementerian Perdagangan membuat diskusi ini menjadi kurang lengkap.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×