kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.326.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Industri TPT Tumbuh Positif Tahun Depan


Rabu, 20 November 2013 / 07:06 WIB
Industri TPT Tumbuh Positif Tahun Depan
ILUSTRASI. Perusahaan Indonesia akan segera mulai mengekspor produk ayam ke Singapura. KONTAN/Carolus Agus Waluyo


Reporter: Herlina KD | Editor: Herlina Kartika Dewi

JAKARTA. Meski ekonomi global masih bergejolak, namun kinerja ekspor tekstil dan produk tekstil (TPT) nasional tampaknya masih cukup cerah. Asosiasi Pertekstilan Indonesia optimistis ekspor TPT masih akan tumbuh positif tahun depan.

Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Ade Sudrajat mengatakan, sampai akhir tahun ini, kinerja ekspor TPT masih cukup bagus. "Target ekspor yang dipatok US$ 13 miliar tahun ini akan tercapai," ujarnya kepada KONTAN, Selasa (19/11).

Menurut Ade, hingga Oktober 2013, realisasi ekspor TPT sudah sekitar US$ 11 miliar. Artinya, dalam dua bulan terakhir di tahun ini, ekspor TPT nasional tinggal mengejar sisa target sekitar US$ 2 miliar.

Melihat kinerja ekspor tahun ini yang masih cukup baik, Ade yakin, tahun depan kinerja ekspor TPT masih berpeluang untuk tumbuh meski kondisi ekonomi global belum pulih. "Pangsa pasar ekspor TPT Indonesia masih kecil, yakni sekitar 1,8%. Sementara, potensi pasar masih cukup besar, sehingga peluang untuk tumbuh masih ada," jelasnya.

Ade menggambarkan, idealnya, ekspor TPT asal Indonesia bisa tumbuh di atas 2 digit tiap tahun. Namun, lantaran daya saing industri masih belum kuat dan dukungan dari pemerintah kurang, tahun depan, ekspor TPT nasional hanya mampu tumbuh sekitar 5% dibanding proyeksi ekspor tahun 2013. Dengan asumsi ini, artinya ekspor TPT tahun depan setidaknya bisa mencapai US$ 13,65 miliar.

Menyoal insentif, sebenarnya baru-baru ini, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 124/PMK.011/2013 tentang Pengurangan Besaran Pajak Penghasilan Pasal 25 dan Penundaan Pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29 Tahun 2013 bagi Wajib Pajak Industri Tertentu. Industri tekstil adalah salah satu industri yang masuk daftar penerima insentif ini.

Namun, Ade bilang, selama ini peminat insentif ini sangat kecil sehingga dampaknya tidak terlalu besar terhadap industri tekstil. Menurutnya, peminat insentif dari kalangan industri tekstil yang rendah terjadi lantaran pemerintah kurang memberi sosialisasi. "Bisa juga karena dianggap kurang menarik karena masih penuh ketidakpastian," ungkapnya.

Karenanya, Ade meminta pemerintah segera memberikan kepastian mengenai insentif ini. Jika tahun depan akan ada insentif lagi, Ade bilang, pemerintah juga harus segera melakukan sosialisasi untuk memberikan kepastian pada pengusaha. Sehingga, pengusaha bisa menentukan rencana bisnis

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×