kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.383.000   23.000   0,97%
  • USD/IDR 16.617   -4,00   -0,02%
  • IDX 8.051   -15,35   -0,19%
  • KOMPAS100 1.106   2,18   0,20%
  • LQ45 772   0,26   0,03%
  • ISSI 289   -0,19   -0,07%
  • IDX30 404   0,55   0,14%
  • IDXHIDIV20 454   -1,30   -0,29%
  • IDX80 122   0,02   0,02%
  • IDXV30 130   -0,81   -0,62%
  • IDXQ30 128   0,67   0,53%

Ini alasan Grab Indonesia tolak tuntutan kenaikan tarif ojek online


Jumat, 06 April 2018 / 19:49 WIB
Ini alasan Grab Indonesia tolak tuntutan kenaikan tarif ojek online
ILUSTRASI. Mantan pengemudi Uber melakukan pendaftaran sebagai pengemudi Grab


Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Grab Indonesia akhirnya angkat bicara soal penuntutan kenaikan tarif kendaraan khusus ojek online.

Managing Director Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata mengatakan pihaknya tidak akan mengabulkan tuntutan para pendemo beberapa waktu yang lalu. 

"Seharusnya fokus kenaikan tarif adalah kenaikan pendapatan bukan kenaikan tarif. Sebab menaikan tarif tidak akan meningkatkan pendapatan mitra pengemudi secara sepihak tanpa perhitungan," ujar Ridzki pada Jumat (6/4).

Ridzki mencontohkan bila menaikan tarif roda dua Rp 2.500-Rp 4.000 sedangkan tarif roda dua Rp 3.000 per km, Ridzki yakin akan mengalami penurunan permintaan. Akibatnya membahayakan pendapatan mitra pengemudi GrabBike.

Untuk mengatasi persoalan ini, Ridzki bilang bila mitra pengemudi mengikuti aturan main Grab, maka dapat meningkatkan pendapatan. Lantaran Grab telah menggunakan perhitungan algorithma yang mumpuni untuk menetukan harga pada kondisi, waktu, dan lokasi tertentu.

"Fokus kedua soal kenaikan tarif adalah kami meragukan representatif mitra pengemudi yang menuntut. Dari beberapa cek ada yang beberapa tidak aktif atau hanya jarang menggunakan layanan Grab," jelas Ridzki.

Ridzki mengakui pihaknya kerap berinteraksi dengan mitra pengemudinya. Mulai dari kegiatan kopi darat, forum group discussion, gathering pengemudi, maupun melalui survei layanan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×