kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.508.000   10.000   0,67%
  • USD/IDR 15.930   -61,00   -0,38%
  • IDX 7.141   -39,42   -0,55%
  • KOMPAS100 1.095   -7,91   -0,72%
  • LQ45 866   -8,90   -1,02%
  • ISSI 220   0,44   0,20%
  • IDX30 443   -4,74   -1,06%
  • IDXHIDIV20 534   -3,94   -0,73%
  • IDX80 126   -0,93   -0,74%
  • IDXV30 134   -0,98   -0,72%
  • IDXQ30 148   -1,09   -0,73%

Ini Alasan Pertamina Kerek Harga Pertamax Menjadi Rp 13.700 per Liter


Minggu, 11 Agustus 2024 / 06:26 WIB
Ini Alasan Pertamina Kerek Harga Pertamax Menjadi Rp 13.700 per Liter
ILUSTRASI. Harga Pertamax naik menjadi Rp 13.700 per liter mulai Sabtu (10/8) pukul 00.00


Reporter: Diki Mardiansyah | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pertamina Patra Niaga lakukan penyesuaian harga Pertamax menjadi Rp 13.700 per liter mulai Sabtu (10/8) pukul 00.00 waktu setempat di seluruh SPBU. 

Penyesuaian harga BBM Non Subsidi Pertamina Patra Niaga mengacu pada tren harga rata-rata publikasi minyak dunia atau ICP dan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS).

Pjs Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Heppy Wulansari menjelaskan, penyesuaian harga BBM Non Subsidi telah dilakukan oleh seluruh badan usaha sejak awal bulan Agustus 2024. Dengan penyesuaian ini, Harga Pertamax menjadi Rp.13.700 per liter (harga untuk wilayah dengan PBBKB 5%)

“Seperti Badan Usaha lain, Pertamina juga melakukan penyesuaian harga BBM Non Subsidi. Penyesuaian dilakukan secara bertahap. Sebelumnya, produk BBM Non Subsidi lainnya seperti Pertamax Turbo, Pertamax Green 95 dan Dex Series telah disesuaikan pada awal Agustus lalu," kata Heppy dalam keterangan resmi, Sabtu (10/8).

Baca Juga: Daftar Lengkap Harga BBM Pertamina Terbaru di Berbagai Wilayah Per 10 Agustus 2024

Heppy menuturkan, kebijakan penyesuaian harga BBM Non Subsidi Pertamina selalu mempertimbangkan stabilitas ekonomi, sehingga meskipun tren ICP mengalami kenaikan sejak akhir trimester pertama, harga BBM Non Subsidi Pertamina Patra Niaga tidak mengalami perubahan sejak Maret 2024.

Menurut Heppy, harga yang ditetapkan pun juga yang paling terjangkau karena daya beli masyarakat juga menjadi pertimbangan utama. Penetapan harga sudah sesuai dengan regulasi Kepmen ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022 sebagai perubahan atas Kepmen No. 62/K/12/MEM/2020 tentang formulasi harga JBU atau BBM non subsidiKepmen ESDM No. 62/K/12/MEM/2020 tentang formulasi harga jenis bahan bakar umum (JBU).

“Kami pastikan harga ini tetap paling kompetitif untuk produk-produk dengan kualitas setara,” pungkas Heppy.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×