Reporter: Arfyana Citra Rahayu | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Energi Surya Indonesia (AESI) menilai Revisi Peraturan Menteri (Permen) ESDM No 26 Tahun 2021 tentang Sistem Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap (PLTS Atap) hanya akan relevan sampai 2025. Selepas itu, diperlukan evaluasi lebih lanjut terhadap peraturan tersebut.
Ketua Umum AESI Fabby Tumiwa menyatakan, pelaku usaha menunggu terbitnya revisi Permen ESDM PLTS Atap yang saat ini dikabarkan sudah selesai dan dalam waktu dekat diundangkan.
Pelaku usaha tentu berharap tidak ada kejutan tambahan yang dilakukan pemerintah agar pengembangan PLTS Atap dapat segera dikebut.
Baca Juga: Revisi Permen ESDM PLTS Atap Akan Dirilis, Pemerintah Bakal Lakukan Sosialisasi
Meski revisi aturan ini ditunggu-tunggu, Fabby menilai, Permen ini tidak terlalu ideal untuk memacu instalasi PLTS Atap di Indonesia. Menurutnya banyak peraturan yang cukup menghambat sejumlah sektor menginstalasi pembangkit surya ini.
Misalnya saja, perubahan aturan mengenai peniadaan ekspor kelebihan listrik hingga adanya sistem kuota mengikuti pengembangan PLTS Atap dikhawatirkan dapat menurunkan minat sektor residensial hingga industri.
“Saya berharap di 2026, ada evaluasi dan revisi atas Permen ini agar lebih progresif mendukung PLTS Atap di Indonesia,” ujarnya kepada Kontan.co.id, Rabu (7/2).
Perihal urgensi evaluasi Permen ini selepas 2025 karena beleid ini sejatinya untuk mendukung pencapaian Program Strategis Nasional (PSN) 3,6 GW PLTS Atap di 2025 dan mencapai 23% bauran energi baru terbarukan (EBT) di 2025.
“Jadi kalau target tersebut tidak tercapai, perlu dievaluasi efektivitas Permen ini,” jelasnya.
Baca Juga: Target Bauran EBT pada 2025 Akan Dipangkas, AESI: Bisa Surutkan Kepercayaan Investor
Melihat perkembangan saat ini di mana pengembangan PLTS Atap masih lambat dan bauran EBT baru tercapai 13,1% di 2023, AESI menilai cukup sulit mengejar target 2025.
Meski begitu, Fabby melihat masih ada harapan di sisa waktu dua tahun ini. Dia menegaskan jangan sampai hasil revisi Permen ESDM PLTS Atap menjadi penghalang konsumen listrik memasang pembangkit dengan adanya sistem kuota dan perubahan lainnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News