kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45893,43   -4,59   -0.51%
  • EMAS1.308.000 -0,76%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ini cara mudah mengurus pajak kendaraan bermotor secara online


Jumat, 27 Desember 2019 / 08:36 WIB
Ini cara mudah mengurus pajak kendaraan bermotor secara online
ILUSTRASI. Warga melakukan proses perpanjangan STNK di Gerai Samsat dan SIM Blok M Square, Jakarta Selatan, usai peresmian, Rabu (26/9). Layanan perpanjangan SIM dan Samsat yang berada di pusat perbelanjaan tersebut dibuka untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

3. Bagi peserta yang ingin membayar pajak kendaraan bermotor, klik menu 'pendaftaran'

4. Nantinya akan muncul pemberitahuan yang berisi "perhatian, TBPKP / SKPD dan stiker pengesahan STNK akan dikirim ke alamat yang tertera di STNK." Di bawahnya terdapat pilihan setuju dan tidak setuju
5. Lalu klik tombol setuju yang nantinya akan muncul formulir yang harus diisi wajib pajak, yakni nomor polisi, NIK, lima digit terakhir nomor rangka, nomor telepon, dan email

6. Apabila selesai mengisi formulir tersebut, peserta tinggal menekan tombol lanjutkan. Aplikasi akan memproses data tersebut selama kurang lebih satu menit
7. Selain itu akan muncul pula besaran pajak yang harus dibayarkan. Untuk mendapatkan kode bayar, wajib pajak tinggal menekan tombol setuju

8. Apabila kode bayar sudah keluar, wajib pajak tinggal membayarnya menggunakan mesin ATM dan membayarnya dalam waktu 2 jam

9. Pembayaran melalui bank dikenakan biaya administrasi perbankan Rp 5.000

10. Peserta mendapatkan TBPKB/SKPD dan stiker pengesahan STNK yang dikirim melalui ekspedisi ke alamat sesuai dengan yang tertera pada STNK.

Harus tetap ke Samsat

Kemudian, E-TBPKB dan E-pengesahaan STNK berlaku selama 30 hari Dalam waktu 30 hari, peserta harus datang ke Samsat untuk mengesahkan STNK dan meminta TBPKP/SKPD asli berdasarkan E-TBPKP atau struk pembayaran.

Kalau pembayaran melewati 30 hari, maka harus mengulangi proses pendaftaran pada aplikasi tersebut.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Begini Cara Mengurus Pajak Kendaraan Bermotor Secara Online"
Penulis : Audia Natasha Putri
Editor : Aprillia Ika

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×