kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Ini cara pengembang siasati moratorium mall


Selasa, 09 April 2013 / 14:50 WIB
Ini cara pengembang siasati moratorium mall
ILUSTRASI. Customer Service melayani nasabah pada digital lounge Bank Neo Commerce di Jakarta, Selasa (26/10). (KONTAN/Carolus Agus Waluyo)


Reporter: Oginawa R Prayogo | Editor: Djumyati P.

JAKARTA. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih melakukan moratorium izin baru pembangunan pusat perbelanjaan (mall) di Jakarta dengan luas lebih dari 5.000 meter persegi (m2). 

Namun pihak pengembang tidak berhenti untuk membangun, salah satu cara menyiasatinya adalah melakukan pengembangan mall (extension mall) dari mall yang sudah ada sekarang.

Steve Subadi Sudijanto, Senior Associate Director Research Colliers International Indonesia mengatakan para pengembang dapat melakukan pengembangan mall tersebut karena memakai izin yang sudah lama. Dia menyampaikan setidaknya sudah ada 4 mall yang akan melakukan pengembangan.

"Mal Puri Indah 2, Mall Kelapa Gading III, Central Park Mall, dan Pondok Indah Mall 3 yang di antaranya akan melakukan extension mall. Ini salah satu siasat untuk moratorium mall," kata Steve saat jumpa pers di Gedung WTC, Jakarta, Selasa (9/4).

Steve menjelaskan bahwa pengembangan Mal Puri Indah akan seluas 3.000 meter persegi (m2) dan Mal Kelapa Gading III seluas 6.000 m2. Kedua mall tersebut sudah dibangun dan akan dibuka tahun 2014. Sedangkan Central Park (extension)  diproyeksikan akan dibuka pada tahun 2015. "Untuk yang Pondok Indah Mall 3 masih belum tahu kapan," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×