kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.503.000   7.000   0,47%
  • USD/IDR 15.489   45,00   0,29%
  • IDX 7.736   0,93   0,01%
  • KOMPAS100 1.201   -0,35   -0,03%
  • LQ45 958   -0,50   -0,05%
  • ISSI 233   0,21   0,09%
  • IDX30 492   -0,18   -0,04%
  • IDXHIDIV20 591   0,64   0,11%
  • IDX80 137   0,04   0,03%
  • IDXV30 143   0,27   0,19%
  • IDXQ30 164   0,00   0,00%

Ini Daftar Maskapai yang Menunggak Pembayaran Rp 1,52 Triliun ke AirNav


Selasa, 19 September 2023 / 05:56 WIB
Ini Daftar Maskapai yang Menunggak Pembayaran Rp 1,52 Triliun ke AirNav
ILUSTRASI. AirNav Indonesia mencatat terdapat total piutang perusahaan Rp 1,52 triliun dari sejumlah maskapai nasional maupun internasional.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rupanya banyak maskapai yang menunggak pembayaran ke Perum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (LPPNPI) atau AirNav Indonesia.

AirNav mencatat terdapat total piutang perusahaan sebesar Rp 1,52 triliun dari sejumlah maskapai nasional maupun internasional.

Direktur Utama AirNav Indonesia Polana Banguningsih Pramesti melaporkan, total piutang tersebut merupakan akumulasi dari tahun 2018 hingga kuartal II-2023.

"Komposisi utang Rp 1,52 triliun, di mana 76% dari maskapai domestik dan 24% maskapai asing," ujar Polana dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi XI DPR RI, Senin (18/9).

Berdasarkan paparannya, jumlah piutang tersebut terus mengalami peningkatan. Misalnya pada tahun 2018 hanya sebesar Rp 819 miliar, kemudian pada tahun 2019 meningkat menjadi Rp 912 miliar dan pada akhirnya pada kuartal III-2023 melonjak mencapai Rp 1,52 triliun.

Baca Juga: PMN AirNav Indonesia Senilai Rp 1,55 Triliun Disetujui DPR, Ini Rincian Penggunaannya

Polana menyebut, sebanyak 76% piutang tersebut berasal dari maskapai domestik. Sementara 24% lainnya merupakan maskapai asing. Dirinya memerinci, maskapai domestik yang masih memiliki tunggakan kepada AirNav antara lain Garuda Indonesia, Citilink, Sriwijaya Air, Batik Air, Super Air Jet hingga Susi Air.

"Kami sudah melakukan langkah-langkah dari utang tersebut, sebagian sudah direstrukturisasi," katanya.

Sementara itu, terdapat 16 maskapai asing yang juga memiliki tunggakan kepada AirNav namun sudah tidak lagi beroperasi, misalnya saja Indonesia Air Asia Extra, Sky Aviation, Air Born Indonesia hingga Tiger Air.

Kendati begitu, Polana memastikan bahwa pihaknya terus melakukan berbagai upaya untuk penyelesaian piutang maskapai tersebut. Mulai dari penggunaan aplikasi penagihan hingga melakukan house to house pada sistem perusahaan yang terhubung dengan maskapai sehingga transaksi bisa secara otomatis dilakukan antar rekening.

"Kami juga melakukan kerja sama atau memohon dukungan oleh Kejagung untuk penyelesaian utang maskapai," kata Polana.

Baca Juga: AirNav Ajukan Tambahan PMN Rp 1,55 Triliun Agar Sistem Navigasi Setara Australia

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Penerapan Etika Dalam Penagihan Kredit Macet Eksekusi Jaminan Fidusia Pasca Putusan MK

[X]
×