Reporter: Ayu Utami Larasati | Editor: Asnil Amri
JAKARTA. Rencana Kementerian Perdagangaan (Kemendag) untuk merubah aturan tentang waralaba sepertinya sudah bulat. Perubahan dari Peraturan Menteri Perdagangan No 31/2008 terkait waralaba itu saat ini sudah dalam pembahasan oleh Kemendag.
Apa saja isinya aturan itu? berikut ini Bayu Krisnamurthi, Wakil Menteri Perdagangan menjelaskannya kepada wartawan, saat ditemui di kantornya di Jl Ridwan Rais, Jakarta Pusat, Jumat (17/2).
Bayu menjelaskan, aturan perubahan waralaba itu akan mengatur jumlah gerai waralaba asing yang akan berinvestasi di Indonesia. Gerai waralaba asing itu, nantinya tidak boleh melewati batas ketentuan, walaupun banyak peminatnya.
“Waralaba asing tidak bisa langsung membuka gerai sebanyak-banyaknya. Kebijakan ini bukan memproteksi waralaba lokal, justru kami meniru ketentuan yang sudah lama diberlakukan di negara asal waralaba asing itu,” terang Bayu.
Tak hanya itu, aturan perubahan waralaba ini juga akan mengatur lebih detail perbedaan bisnis waralaba dengan kemitraan alias business opportunity. Tak hanya itu, Kementerian Perdagangan juga akan membedakan kriteria waralaba atau non waralaba dengan pemberian logo khusus.
Jika bisnis itu merupakan waralaba, maka pemerintah akan memberikan logo khusus “Waralaba,” tetapi jika usaha itu bukan waralaba atau kemitraan, maka diberikan logo “Non Waralaba.”
Dengan perubahan aturan itu, pemerintah berharap lebih mudah mengawasi dan melakukan pembinaan, terutama waralaba-waralaba domestik. Bayu mengaku, rancangan aturan itu sudah dibahas dengan para pihak terkait waralaba.
"Kami akan menuliskan aturan (tentang waralaba) dalam pasal-pasal yang lebih cermat. Sehingga penerapan di lapangan nantinya bisa berjalan dengan baik,” kata Bayu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News