kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,49   -7,86   -0.84%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ini hasil temuan KPK terkait penanganan crude Banyu Urip yang tak terserap


Selasa, 03 November 2020 / 11:00 WIB
Ini hasil temuan KPK terkait penanganan crude Banyu Urip yang tak terserap


Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pencegahan Korupsi (KPK) memastikan langkah penanganan crude (minyak mentah) Banyu Urip yang tak diserap PT Pertamina kini mengerucut pada tiga opsi.

Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan mengungkapkan, pertemuan telah dilakukan pada 27 Oktober lalu melibatkan Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) Kementerian Keuangan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) serta KPK.

Kendati demikian, pertemuan tersebut belum mencapai keputusan final. Pahala mengungkapkan, pihaknya masih harus meminta data-data tambahan perhitungan setiap opsi yang disampaikan Kementerian ESDM dan SKK Migas.

"KPK meminta modelling untuk ketiga opsi, semisal Pertamina menyerap bisanya berapa, kalau dilelang apakaha lelangnya terbuka, kemudian jika dipotong produksi hitung-hitungan gimana, dampaknya seperti apa," ujar Pahala kepada Kontan.co.id, Senin (2/11).

Asal tahu saja, sejauh ini ada tiga opsi yang mencuat yakni opsi melelang crude Banyu Urip, Ekspor Crude yang tak terserap serta pemangkasan produksi Banyu Urip.

Baca Juga: SKK Migas Siap Mengekspor Minyak Mentah Banyu Urip

Pahala menjelaskan, tak terserapnya Crude oleh Pertamina dikarenakan jenis crude Banyu Urip jika diolah maka akan menghasilkan produk solar yang demandnya disebut tengah menurun ditambah kondisi kapasitas kialng Pertamina yang hampir penuh.

Sementara lelang crude telah dilakukan SKK Migas pasca Pertamina tak menyerap crude tersebut. Sayangnya, hasil lelang yang sudah dilakukan dua kali urung tercapai pasalnya harga yang disepakati berada di bawah harga Indonesian Crude Price (ICP). Hal ini dinilai bertentangan dengan regulasi yang ada khususnya dari DJA Kemenkeu.

"Opsinya jika lelang terus dilakukan sampai mencapai harga ICP, maka produksi Banyu Urip terlanjur penuh dan dihadapkan pada beban biaya menyewa kapal penampung dan sulitnya mendapatkan jasa kapal penampung karena pada rebutan," kata Pahala.




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×