Reporter: Tendi Mahadi | Editor: Tendi Mahadi
Sebelumnya Plt Dirjen Perlindungan Konsumen dan tertib Niaga (PKTN) Kemendag, Moga Simatupang mengatakan secara bisnis, social commerce menyediakan fitur tersendiri untuk melakukan perdagangan, seperti Facebook Marketplace dan Instagram Shop.
“Berdasarkan model kegiatan platform social commerce tersebut, kami menghimbau kepada masyarakat atau konsumen agar melakukan transaksi di platform yang memiliki sistem yang dapat menjamin pengembalian pembayaran dari platform apabila barang tidak diterima oleh pembeli atau tidak sesuai yang diiklankan,” jelasnya.
Moga mengatakan dalam konteks ini kegiatan yang dilakukan di social commerce menjadi berisiko tinggi terjadi penipuan apabila pembeli melakukan pembayaran kepada pihak yang tidak dikenal melalui transfer uang kepada penjual/ pengiklan sedangkan barang belum diterima dan tidak ada jaminan dari platform apabila terjadi penipuan.
“Terkait dengan isu ini, kami menghimbau kepada konsumen agar memindahkan transaksi ke platform marketplace yang sudah menyediakan fasilitas rekening bersama,” kata Moga saat dihubungi, kemarin.
Di sisi lain, survei yang dirilis oleh Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) menunjukkan bahwa penjual juga masih lebih mempercayai platform e-commerce untuk berjualan online dibandingkan platform sosial media.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News