kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.932.000   3.000   0,16%
  • USD/IDR 16.324   50,00   0,31%
  • IDX 7.906   -21,15   -0,27%
  • KOMPAS100 1.110   -3,68   -0,33%
  • LQ45 818   -11,31   -1,36%
  • ISSI 266   0,54   0,20%
  • IDX30 424   -4,89   -1,14%
  • IDXHIDIV20 492   -5,66   -1,14%
  • IDX80 123   -1,56   -1,25%
  • IDXV30 132   -0,72   -0,54%
  • IDXQ30 137   -1,77   -1,27%

Ini kata pengusaha soal kantong plastik yang dilarang di toko ritel modern


Minggu, 06 Januari 2019 / 18:27 WIB
Ini kata pengusaha soal kantong plastik yang dilarang di toko ritel modern
ILUSTRASI. Kantong Plastik Berbayar


Reporter: Erviana Bastian | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejumlah pemerintah daerah baru saja mengeluarkan perda tentang larangan penggunaan kantong plastik di toko ritel modern. Kantong plastik dilarang mulai dari DKI Jakarta, Bogor, Bandung, Bali hingga beberapa daerah lain. 

Tentunya hal ini menimbulkan polemik dari beberapa pihak.

Tutum Rahanta, Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Retail Indonesia (Aprindo) mengatakan bahwa pelarangan itu sangat memberatkan. "Kami keberatan atas pelarangaan, yang kita inginkan adalah diet atau pengurangan," katanya kepada Kontan.co.id pada Minggu (6/1).

Tutum menilai larang itu tidak merugikan pihaknya, namun nyatanya merugikan bagi konsumen yang sebagian besar dan belum menyiapakan diri jika aturan tersebut diterapkan. Akhirnya peritel yang harus menyiapkan solusi yang tidak memberatkan pihak manapun.

"Yang rugi bukan kami, tetapi konsumen sebagian besar masih belum siap dan harus ada solusi yang tidak memberatkan," sebutnya.

Walaupun demikian ada beberapa wilyah di Indonesia yang sudah menerapkan peraturan tersebut seperti di Banjarmasin dan Balikpapan.

Sehingga Tutum menegaskan alternatif dari larangan tersebut adalah membayar bagi yang tidak membawa kantong belanja sendiri dan hal itu dinilai sangat efektif.

Kebijakan kantong plastik berbayar sendiri diterapkan, tapi kemudian kini tak lagi berjalan. "Tidak berjalan karena tidak ada payung hukum yg di keluarkan," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×