kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.960.000   9.000   0,46%
  • USD/IDR 16.300   94,00   0,58%
  • IDX 7.166   -38,30   -0,53%
  • KOMPAS100 1.044   -6,02   -0,57%
  • LQ45 802   -6,08   -0,75%
  • ISSI 232   -0,07   -0,03%
  • IDX30 416   -3,18   -0,76%
  • IDXHIDIV20 486   -4,82   -0,98%
  • IDX80 117   -0,79   -0,67%
  • IDXV30 119   -0,02   -0,02%
  • IDXQ30 134   -1,35   -1,00%

Ini kata Sawit Sumbermas soal kewajiban angkutan kapal laut dan asuransi nasional


Jumat, 21 Februari 2020 / 19:46 WIB
Ini kata Sawit Sumbermas soal kewajiban angkutan kapal laut dan asuransi nasional
ILUSTRASI. Harga CPO. Pekerja mebersihkan kapal tongkang berisi minyak sawit mentah (CPO) di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta (21/9). KONTAN/Muradi/21/09/2010


Reporter: Muhammad Julian | Editor: Handoyo

Kondisi yang sama juga dijumpai dalam bisnis perseroan. Menurut penjelasan Swasti, mayoritas kontrak pengapalan yang dimiliki oleh perseroan dilakukan melalui skema free on board (FOB).

Baca Juga: Hore, India bakal impor 1,1 juta ton olahan CPO dari Indonesia

Dengan demikian, segala pengurusan pengapalan dan penjaminan asuransi berada di tangan pembeli. Pun untuk kontrak selama setahun ke depan, sebagian besar kontrak perseroan masih dilakukan dengan skema FOB.

“Kami berharap kontrak yang telah dibuat sebelumnya tetap dihormati sehingga tidak melanggar ketentuan internasional tentang perdagangan komoditas lintas negara,” kata Swasti ketika dihubungi Kontan.co.id (21/02).

Asal tahu saja, sebanyak 60%-70% penjualan CPO perseroan memang dipasarkan ke pasar ekspor dengan menyasar India, Pakistan, Bangladesh, dan China. Menurut catatan Kontan.co.id (20/01), tahun ini emiten berkode saham SSMS tersebut menargetkan pertumbuhan produksi CPO sebesar 20%-25% dibanding tahun lalu. 

Adapun target produksi CPO di tahun 2019 sekitar 457.000 ton, dengan target tersebut SSMS diperkirakan bakal memproduksi hingga 572.000 ton di tahun 2020 ini. Seiring dengan hal tersebut, penjualan CPO tahun ini ditargetkan bisa tumbuh sekitar 15%-20% dibanding tahun lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×