kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ini kata Sawit Sumbermas soal kewajiban angkutan kapal laut dan asuransi nasional


Jumat, 21 Februari 2020 / 19:46 WIB
Ini kata Sawit Sumbermas soal kewajiban angkutan kapal laut dan asuransi nasional
ILUSTRASI. Harga CPO. Pekerja mebersihkan kapal tongkang berisi minyak sawit mentah (CPO) di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta (21/9). KONTAN/Muradi/21/09/2010


Reporter: Muhammad Julian | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemberlakuan kewajiban penggunaan angkutan kapal laut dan asuransi nasional dalam kegiatan ekspor minyak sawit mentah alias crude palm oil (CPO) dan batu bara tinggal menunggu waktu. 

Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 80 tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Permendag No. 82/2017 tentang Penggunaan Angkutan Laut dan Asuransi Nasional untuk Ekspor dan Barang Tertentu, ketentuan ini akan mulai berlaku pada 1 Mei 2020 mendatang.

Baca Juga: Dharma Satya Nusantara (DSNG) masih kaji potensi omnibus law

Menanggapi hal ini, Sekretaris Perusahaan PT Sawit Sumbermas Sarana Tbk, Swasti Kartikaningtyas mengatakan pada prinsipnya perseroan mendukung regulasi yang dibuat oleh pemerintah. Apalagi, ketentuan Permendag No. 80/208 memiliki maksud yang baik, yakni mendukung industri perkapalan dan asuransi nasional.

Meski begitu, perseroan juga berharap pemerintah tetap memperhatikan kelancaran kegiatan ekspor CPO. Pasalnya, penggunaan angkutan kapal asing kerap kali tidak terhindarkan. 

Hal ini dipicu oleh berbagai faktor seperti misalnya keterbatasan jumlah angkutan kapal yang dimiliki perusahaan nasional, serta preferensi pembeli atau buyer di luar negeri untuk menggunakan angkutan laut ataupun asuransi milik perusahaan tertentu.

Kondisi yang sama juga dijumpai dalam bisnis perseroan. Menurut penjelasan Swasti, mayoritas kontrak pengapalan yang dimiliki oleh perseroan dilakukan melalui skema free on board (FOB).

Baca Juga: Hore, India bakal impor 1,1 juta ton olahan CPO dari Indonesia

Dengan demikian, segala pengurusan pengapalan dan penjaminan asuransi berada di tangan pembeli. Pun untuk kontrak selama setahun ke depan, sebagian besar kontrak perseroan masih dilakukan dengan skema FOB.

“Kami berharap kontrak yang telah dibuat sebelumnya tetap dihormati sehingga tidak melanggar ketentuan internasional tentang perdagangan komoditas lintas negara,” kata Swasti ketika dihubungi Kontan.co.id (21/02).

Asal tahu saja, sebanyak 60%-70% penjualan CPO perseroan memang dipasarkan ke pasar ekspor dengan menyasar India, Pakistan, Bangladesh, dan China. Menurut catatan Kontan.co.id (20/01), tahun ini emiten berkode saham SSMS tersebut menargetkan pertumbuhan produksi CPO sebesar 20%-25% dibanding tahun lalu. 

Adapun target produksi CPO di tahun 2019 sekitar 457.000 ton, dengan target tersebut SSMS diperkirakan bakal memproduksi hingga 572.000 ton di tahun 2020 ini. Seiring dengan hal tersebut, penjualan CPO tahun ini ditargetkan bisa tumbuh sekitar 15%-20% dibanding tahun lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×