kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45893,43   -4,59   -0.51%
  • EMAS1.326.000 1,53%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ini penyebab DPR bakal panggil Freeport, MIND ID dan Pemda Papua


Senin, 07 September 2020 / 17:55 WIB
Ini penyebab DPR bakal panggil Freeport, MIND ID dan Pemda Papua
ILUSTRASI. Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eddy Soeparno


Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi VII DPR RI bakal memanggil PT Freeport Indonesia (PTFI), Mining Industry Indonesia (MIND ID) dan pemerintah daerah Papua. Komisi yang membidangi sektor energi tersebut akan membahas sejumlah isu dan meminta kejelasan atas berbagai hal pasca divestasi PTFI pada akhir 2018 lalu.

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eddy Soeparno menyampaikan, pihaknya berencana menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada akhir masa persidangan, yakni di pekan terakhir bulan September ini. Selain tiga pihak tersebut, RDPU juga akan memanggil Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika.

Menurut Eddy, RDPU tersebut mengagendakan beberapa hal. Antara lain meminta penjelasan terkait porsi kepemilikan saham PTFI pasca divestasi, kewajiban dan hak yang ditanggung para pemegang saham, serta aksi-aksi korporasi yang akan dilakukan PTFI. Termasuk tentang kewajiban pembangunan smelter.

"Apa yang akan dibahas? tentu banyak. Mengenai pembangunan smelter. Kedua, pembagian tanggung jawab diantara para pemegang saham,  MIND ID, PTFI, Pemprov (Papua), dan Pemkab (Mimika), terutama untuk pengembangan ke depannya," kata Eddy kepada Kontan.co.id, Senin (7/9).

Baca Juga: Potensi bijih masih cukup besar, Bos Freeport: Idealnya izin sampai cadangan habis

Kata dia, DPR ingin mengetahui bagaimana perjanjian divestasi mengatur tentang kewajiban para pemegang saham terhadap pengembangan PTFI. Juga bagaimana pembagian dividen, dan sejauh mana beban yang ditanggung para pemegang saham atas utang-utang yang diambil untuk akuisisi maupun aksi korporasi.

"Kami ingin tahu berapa besar beban masing-masing pemegang saham jika dilakukan aksi-aksi korporasi ke depannya. Khususnya dalam mengambil pinjaman, seberapa besar dari pemegang saham untuk ikut mencicil, melunasi pinjaman tersebut," jelas Eddy.

Untuk itu, DPR juga bakal menyoroti soal porsi kepemilikan daerah Papua terhadap saham PTFI pasca divestasi. "Memang yang kita bahas adalah porsi kepemilikan saham secara keseluruhan. Pokoknya perjanjiannya ingin kita lihat. Supaya hak dan kewajiban menjadi jelas," tegas dia.

 

Saham untuk Papua Masih Menggantung

Seperti diketahui, divestasi saham PTFI telah selesai dilakukan pada 21 Desember 2018 lalu. Dengan begitu, holding pertambangan BUMN yang kini bernama MIND ID sudah memegang 51,2% saham PTFI. Dari 51,2% saham tersebut, sebanyak 10% saham akan dimiliki oleh pemerintah daerah papua melalui PT Indonesia Papua Metal dan Mineral (IPMM).

IPMM ini merupakan perusahaan patungan (Joint Venture) antara MIND ID dan BUMD Papua. Masalahnya, hingga kini BUMD Papua yang akan menampung 10% saham PTFI tersebut belum terbentuk. 

Senior Vice President Corporate Secretary MIND ID Rendi Witular mengatakan, pihaknya masih menunggu pemerintah daerah Papua untuk membentuk BUMD yang akan mengelola 10% saham PTFI tersebut. "Kami masih menunggu pemerintah daerah provinsi dan Kabupaten Mimika untuk membentuk BUMD yang akan terlibat dalam pengelolaan saham tersebut," kata Rendi kepada Kontan.co.id, Senin (7/9).

Sebelumnya diberitakan, sempat ada kisruh antara Pemprov Papua dan Pemkab Mimika. Dalam pokok-pokok kesepakatan, dari 51% saham yang dimiliki Indonesia, pemerintah daerah mendapatkan 10% dengan porsi 3% untuk Provinsi Papua dan 7% untuk Kabupaten Mimika termasuk mewakili hak-hak masyarakat ulayat dan masyarakat terdampak permanen.

Baca Juga: Pasca beli 20% saham INCO, MIND ID dapat jatah jabatan Wapresdir dan dua Komisaris

Namun, Pemprov Papua menerbitkan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Perseroan Terbatas Papua Divestasi Mandiri sebagai perusahaan daerah (BUMD). Dalam Perda tersebut, komposisi saham Pemprov Papua pada BUMD sebesar 51%, Pemkab Mimika 29% dan Pemerintah Kabupaten sekitar areal operasi PTFI sebesar 20%.

Pada 11 Februari 2019 lalu, Bupati Mimika Eltinus Omaleng pun sempat mengirimkan Surat Kepada Presiden Joko Widodo terkait dengan persoalan ini. Menurut Omeleng, sesuai dengan komposisi 10% saham yang telah diatur dalam perjanjian, bila dikonversi dalam BUMD Papua Divestasi Mandiri, seharusnya komposisi saham Pemprov Papua dalam BUMD ialah sebesar 30% dan Pemkab Mimika sebesar 70%.

Belum ada konfirmasi resmi terkait dengan penyelesaian persoalan ini. Yang jelas, Rendi mengatakan bahwa hal tersebut menjadi ranah pemerintah. "Itu tanyakan ke mereka, bukan ranah MIND ID untuk menjawab," sambung Rendi.

Merujuk pada pemberitaan Kontan.co.id, Rini Soemarno sebagai Menteri BUMN saat itu mengatakan bahwa pemerintah pusat akan turun tangan untuk menyelesaikan persoalan tersebut, melalui Kementerian Dalam Negeri. "Nanti dengan Pak Mendagri saja, ini sudah ranah beliau," kata Rini, 6 Maret 2019 lalu.

Sayangnya, hingga tulisan ini dibuat, pihak Kemendagri belum bersedia memberikan tanggapan dan konfirmasi terkait dengan penyelesaian pembagian saham PTFI untuk daerah Papua tersebut.

Selanjutnya: Minta penundaan setahun, Bos Freeport: Smelter tembaga proyek rugi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Practical Business Acumen Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×