kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.508.000   10.000   0,67%
  • USD/IDR 15.930   -61,00   -0,38%
  • IDX 7.141   -39,42   -0,55%
  • KOMPAS100 1.095   -7,91   -0,72%
  • LQ45 866   -8,90   -1,02%
  • ISSI 220   0,44   0,20%
  • IDX30 443   -4,74   -1,06%
  • IDXHIDIV20 534   -3,94   -0,73%
  • IDX80 126   -0,93   -0,74%
  • IDXV30 134   -0,98   -0,72%
  • IDXQ30 148   -1,09   -0,73%

Ini Saran Pakar Hukum Perihal Kabar Tertahannya 490 Ton Beras Impor di 2 Pelabuhan


Selasa, 18 Juni 2024 / 12:43 WIB
Ini Saran Pakar Hukum Perihal Kabar Tertahannya 490 Ton Beras Impor di 2 Pelabuhan
ILUSTRASI. Arus peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok mengalami penurunan sebesar 4,2% pada kuartal pertama tahun ini. Selama Januari ? Maret 2020, jumlah peti kemas yang masuk ke Pelabuhan Tanjung Priok mencapai 1,569 ribu TEUs.


Sumber: TribunNews.com | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pakar Hukum Pidana Universitas Bung Karno (UBK) Hudi Yusuf menyoroti kabar tertahannya 490 ton beras impor di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta dan Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, yang menyebabkan biaya demurrage (denda) sebesar Rp350 miliar.

Hudi mempertanyakan Bulog yang sudah punya pengalaman dalam mengatur teknis jadwal angkut dan bongkar muat namun masih melakukan kesalahan.

“Sekelas Bulog menurut saya yang sudah pengalaman tidak mungkin masih pusing mengatur jadwal angkut dan bongkar muat di pelabuhan karena sudah pengalaman mengurus hal teknis seperti ini,” kata Hudi dalam keterangannya, Senin (17/6).

Baca Juga: Turun 5 Juta Ton, Impor Bisa Bengkak

Menurutnya pembayaran biaya denda sebesar Rp350 miliar itu bisa berdampak pada hajat hidup orang banyak.

Salah satu dampaknya adalah kenaikan harga yang akan menjadi beban bagi rakyat.

Ia justru khawatir adanya rekayasa terkait tertahannya beras impor 490 ribu ton di pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta dan Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.

Berkenaan dengan itu Hadi berharap aparat penegak hukum, termasuk KPK bisa masuk dan mengusut apakah ada penyalahgunaan dalam pengaturan bongkar muat barang di pelabuhan.

“Menurut saya perlu diusut KPK apakah ada perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang dalam mengatur bongkar muat barang di pelabuhan,” kata Hudi.

“Jika ada seyogyanya diproses hukum karena hal ini berdampak pada hajat hidup orang banyak yaitu kenaikan harga beras yang dapat membuat beban bagi rakyat,” lanjutnya.

Baca Juga: Realisasi Impor Beras Bulog Capai 2 Juta Ton

Sebagai informasi, sekitar 490 ribu ton berasimpor Bulog tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta dan Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Kondisi ini berpotensi memunculkan biaya demurrage (denda) yang harus dibayar Bulog sekitar Rp350 miliar.

Timbulnya potensi demurrage ini diduga akibat perubahan kebijakan Badan Pangan Nasional (Bapanas) yang mengharuskan impor menggunakan kontainer, padahal sebelumnya cukup memakai kapal besar.

Persoalannya, denda yang harus dibayarkan Bulog tersebut berdampak pada harga eceran beras, demi menutupi kelebihan pengeluaran. Artinya pemerintah harus memberi subsidi lagi ke Bulog.

Adapun sebagian beras impor di Tanjung Priok sudah bisa keluar berkat bantuan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Keuangan Sri Mulyani saat kunjungan kerja ke pelabuhan. Kini barang sudah berada di gudang Bulog.

Baca Juga: Ribuan Kontainer yang Tertahan di Tanjung Priok dan Tanjung Perak Sudah Dirilis

Sementara itu sebelumnya, Direktur Supply Chain Bulog Suyamto menampik kabar tersebut. Ia menjelaskan semua proses pengimporan, pembongkaran dan pendistribusian beras impor sepanjang 2024 berjalan lancar.

"Saat ini sudah tidak ada antrean kapal di Priok," ujarnya saat dihubungi, Selasa (11/6/2024) malam.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pakar Soroti Kabar Tertahannya 490 Ton Beras Impor di 2 Pelabuhan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×